Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengungkap realisasi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menjadi yang paling rendah realisasinya dari target pajak yang ditetapkan.
Target pajak BPHTB tahun ini mencapai Rp 9,5 triliun, tapi baru terealisasi Rp 5,57 triliun atau kurang Rp 3,9 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko, rendahnya penerimaan pajak dari pendapatan BPHTB karena disebabkan menurunnya kondisi ekonomi saat ini. "Sehingga masyarakat menunda kebutuhan propertinya," kata Mulyo melalui pesan singkat, Rabu, 25 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah bakal mempercepat permohonan pelayanan BPHTB untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut. Selain itu, pemerintah bakal meningkatkan usaha penagihan pajak dan menyebarkan imbauan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan pajak sampai 30 Desember mendatang.
"Kami bakal berusaha maksimal di empat hari tersisa," ujarnya. Meski pendapatan dari sektor pajak BPHTB tahun ini masih jauh dari target, realisasinya lebih tinggi dari tahun lalu. Pada 2018, pendapatan pajak BPHTB mencapai Rp 4,55 triliun dari target Rp 6 triliun.
Adapun sejumlah item pajak yang telah melampaui target pendapatan tahun ini, yakni Pajak Air Tanah dari target pajak Rp 110 miliar telah mencapai Rp 121,6 miliar, pajak restoran Rp 3,55 triliun telah mencapai Rp 3,58 triliun, pajak penerangan jalan Rp 810 miliar telah mencapai Rp 814 miliar dan pajak parkir Rp 525 miliar telah mencapai Rp 536 miliar.