Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Nantinya aturan ini akan diberlakukan di 10 lokasi mulai dari gedung pemerintahan milik DKI, perkantoran, hinggan pusat perbelanjaan atau mal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan,” kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan dalam diskusi media di Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini aturan tarif parkir tertinggi ini sudah diberlakukan di tiga lokasi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Kemudian besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan. Besaran tarif ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017.
Berikut adalah besaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi di Jakarta.
Golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP)
- Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya : Tarif terendah Rp 3.000 - Tarif tertinggi Rp 12.000 per jam
- Bus, truk, dan sejenisnya : Tarif terendah Rp 4.000 - tarif tertinggi Rp 12.000 per jam
- Sepeda motor : Tarif terendah Rp 2.000 - tarif tertinggi Rp 6.000 per jam
Golongan A
- Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya : Tarif terendah Rp 3.000 - tarif tertinggi Rp 9.000 per jam
- Bus, truk dan sejenisnya : Tarif terendah Rp 4.000 - tarif tertinggi Rp9.000 per jam
- Sepeda motor : Tarif terendah Rp 2.000 - tarif tertinggi Rp 4.500 per jam
Golongan B
- Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya: Tarif terendah Rp 2.000 - tarif tertinggi Rp 6.000 per jam
- Bus, truk dan sejenisnya: Tarif terendah Rp 4.000 - tarif tertinggi Rp 6.000 per jam
- Sepeda motor: Tarif terendah Rp 2.000 - tarif tertinggi Rp 6.000 per jam
Tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian)
- Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya: Tarif parkir terendah Rp 4.000 - tarif tertinggi Rp 7.500 untuk satu jam pertama, Rp 2.000 sampai Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya
- Bus, truk dan sejenisnya: Tarif terendah Rp 6.000 - tarif tertinggi Rp7.000 untuk satu jam pertama, Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
- Sepeda motor: Tarif terendah Rp 1.000 - tarif tertinggi Rp 3.000 per jam
Baca juga: Tarif Parkir Mobil di DKI Jakarta akan Dinaikkan, Bisa Rp 60 Ribu per Jam