Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Terlibat Suap, Mobil VW dan Sepeda Listrik Eks Wali Kota Yogyakarta Disita

Mobil VW dan sepeda listrik milik mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti disita karena terlibat kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan.

15 Februari 2023 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Tim penyidik melanjutkan masa perpanjangan penahanan tahap akhir selama 30 hari ke depan terhadap tersangka Haryadi Suyuti, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dilaporkan terlibat kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Dirinya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subside 4 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Haryadi juga diminta untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 490 juta. Dirinya sudah mengembalikannya sebanyak Rp 205 juta. Kini ia masih harus membayarkan sisanya sebesar Rp 185 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haryadi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Itu terjadi ketika dirinya secara sadar menerima pemberian uang dan barang untuk memperlancar penerbitan IMB apartemen dan hotel.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa kedua IMB tersebut tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam penerbitannya, menurut JPU, ditemukan unsur intervensi dari terdakwa.

Menurut laporan Antara yang dilansir Tempo.co hari ini, Rabu, 15 Februari 2023, Haryadi menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp 110 juta. Selain itu ia juga mendapatkan mobil VW Scirocco dan sepeda listrik.

Selain Haryadi, dua pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta juga terseret kasus suap penerbitan IMB ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Nurwidi dituntut hukuman 4,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subside 4 bulan kurungan. Sementara itu, Triyanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus