Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dilaporkan terlibat kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Dirinya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subside 4 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Haryadi juga diminta untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 490 juta. Dirinya sudah mengembalikannya sebanyak Rp 205 juta. Kini ia masih harus membayarkan sisanya sebesar Rp 185 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Haryadi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Itu terjadi ketika dirinya secara sadar menerima pemberian uang dan barang untuk memperlancar penerbitan IMB apartemen dan hotel.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa kedua IMB tersebut tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam penerbitannya, menurut JPU, ditemukan unsur intervensi dari terdakwa.
Menurut laporan Antara yang dilansir Tempo.co hari ini, Rabu, 15 Februari 2023, Haryadi menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp 110 juta. Selain itu ia juga mendapatkan mobil VW Scirocco dan sepeda listrik.
Selain Haryadi, dua pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta juga terseret kasus suap penerbitan IMB ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Nurwidi dituntut hukuman 4,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subside 4 bulan kurungan. Sementara itu, Triyanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto