Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita soal dua calon Wali Kota Jakarta Selatan yang diajukan Gubernur Anies Baswedan ditolak oleh DPRD DKI kemarin mendapat perhatian besar dari pembaca. Selain itu ada juga berita tentang perizinan pantai pasir putih PIK2 yang diungkap oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, menjadi bacaan terpopuler kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Dua Calon Wali Kota Jakarta Selatan Ditolak DPRD
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPRD DKI menolak dua nama calon Wali Kota Jakarta Selatan yang diajuka Gubernur Anies Baswedan. Kedua nama itu adalah Isnawa Aji yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Selatan dan Yani Wahyu Purwoko yang kini menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Barat.
"Jakarta Selatan kami kembalikan," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Kebon Sirih, Selasa 16 Februari 2021.
Prasetio beralasan, kedua nama itu dianggap tak layak jadi pimpinan wilayah.
Untuk Isnawa Aji, politikus PDIP itu menyebut ada catatan yang sangat mendasar mengenai performanya sebagai wakil wali kota. Ia menyebut, pernyataan Isnawa soal banjir di Pejaten Timur kepada wartawan dianggap tidak memberikan solusi.
aat terjadi banjir di kawasan Pejaten Timur pekan kemarin, kata dia, Isnawa justru memberikan keterangan yang dianggap tidak layak sebagai pejabat publik. Saat ditanya solusi banjir saat itu, Isnawa, kata Prestio memberikan jawaban korban banjir hanya perlu mengungsi di masjid, lalu setelah kembali ke rumah banjir sudah surut.
"Ini kan pemimpin wilayah. Ini kan tidak layak. Dari sini kami melihat ini belum layak," ujarnya. "Harusnya kan bekas (kepala dinas) LH paham banjir."
DPRD DKI juga memberikan catatan untuk Yani Wahyu soal rekam jejaknya saat menjadi Camat Penjaringan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu Yani diketahui menodongkan air soft gun kepada kerabatnya.
Namun saat itu Ahok mengatakan telah menyelesaikan kasus tersebut. Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat saat itu mengatakan akan memberi sanksi untuk Wahyu.
Prasetio mengatakan pihak legislatif telah menjalankan perintah Gubernur DKI untuk menyeleksi keduanya. Hasilnya, kedua sosok tersebut memang tidak layak. "Kami kan menjalankan perintah gubernur dari dua nama itu mana yang layak. Kami anggap keduanya belum layak," ujarnya.
2. Perizinan Pantai Pasir Putih PIK 2
Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan hingga kini belum menerbitkan perijinan Pantai Pasir Putih atau PIK 2 di Dadap, kecamatan Kosambi.
"Kalau untuk perizinan Pantai Pasir Putih Dadap kami DPMPTSP belum pernah menerbitkan perizinannya," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Selasa 16 Februari 2021.
Pengembang Pantai Indah Kosambi 2 atau PT Agung Sedayu pengelola kawasan itu, kata Nono, belum mengajukan ijin prinsip, IMB untuk Pantai Pasir Putih Dadap. "Yang kami terbitkan adalah perizinan terkait peruntukan pembangunan hunian dan komersial," kata Nono.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Yudiana juga memastikan jika pengembang belum mengajukan ijin mendirikan bangunan untuk sejumlah bangunan yang ada di area Pantai Pasir Putih Dadap. "Dan diduga bangunan itu tak ber IMB," kata Yudiana.