Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Terseret Dugaan Flexing, Pejabat DKI Selvy Mandagi Dicopot dari Jabatan Kasi Perumahan Jakut

Jabatan pejabat DKI, Selvy Mandagi, dicopot. Tujuannya untuk mempermudah pengusutan kasus dugaan flexing yang menimpanya.

2 Mei 2023 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat DKI, Selvy Mandagi, yang diduga flexing atau pamer harta kekayaannya di media sosial dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pencopotan tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan. “Diberhentikan oleh Kepala Dinasnya semata-mata dalam rangka untuk memperlancar proses pemeriksaan ini,” kata Syaefuloh saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, dugaan flexing yang dilakukan Selvy mencuat usai dibahas akun Twitter @PartaiSocmed. Pemilik akun itu mengunggah foto yang menunjukkan bukti reservasi hotel bintang lima, Kempinski, dengan total pembayaran Rp 27 juta.

Meski sudah dicopot dari jabatannya, lanjut Syaefuloh, tidak menutup jabatan Selvy dapat dipulihkan kembali. Syaratnya apabila ia terbukti tidak melakukan pelanggaran disiplin.

Di sisi lain, Inspektorat DKI bakal menjatuhkan sanksi kepada siapa pun pejabat DKI, termasuk Selvy, yang pamer harta kekayaan di media sosial. Menurut Syaefuloh, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Syaefuloh mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini memastikan, proses pemeriksaan kasus dugaan flexing terhadap Selvy dilakukan secara objektif serta tetap hati-hati dalam mengumpulkan barang bukti.

“Kemudian apabila terjadi pelanggaran disiplin, kami punya PP 94 untuk memastikan kira-kira pelanggaran disiplinnya apa,” ucap Syaefuloh.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus