Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat DKI, Selvy Mandagi, yang diduga flexing atau pamer harta kekayaannya di media sosial dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pencopotan tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan. “Diberhentikan oleh Kepala Dinasnya semata-mata dalam rangka untuk memperlancar proses pemeriksaan ini,” kata Syaefuloh saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, dugaan flexing yang dilakukan Selvy mencuat usai dibahas akun Twitter @PartaiSocmed. Pemilik akun itu mengunggah foto yang menunjukkan bukti reservasi hotel bintang lima, Kempinski, dengan total pembayaran Rp 27 juta.
Meski sudah dicopot dari jabatannya, lanjut Syaefuloh, tidak menutup jabatan Selvy dapat dipulihkan kembali. Syaratnya apabila ia terbukti tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Di sisi lain, Inspektorat DKI bakal menjatuhkan sanksi kepada siapa pun pejabat DKI, termasuk Selvy, yang pamer harta kekayaan di media sosial. Menurut Syaefuloh, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Syaefuloh mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini memastikan, proses pemeriksaan kasus dugaan flexing terhadap Selvy dilakukan secara objektif serta tetap hati-hati dalam mengumpulkan barang bukti.
“Kemudian apabila terjadi pelanggaran disiplin, kami punya PP 94 untuk memastikan kira-kira pelanggaran disiplinnya apa,” ucap Syaefuloh.
Pilihan Editor: Kasi Sudin Perumahan Pemprov DKI Flexing Harta Kekayaan, LHKPN Selvy Mandagi Rp 6,4 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.