Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya ikut digandeng untuk pemberian sanksi tilang per hari ini bagi yang tidak lulus uji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, sanksi tilang bisa saja dikenakan berlapis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain ya tidak hanya layak jalan, tapi juga kelengkapan yang lain," ujar Doni di Gedung Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 1 September 2023.
Dia mencontohkan pelanggaran lalu lintas lain seperti tidak menggunakan helm. Kemungkinan bisa dikenakan juga karena adanya pelanggaran lain yang terlihat oleh petugas.
Doni menuturkan bahwa kelengkapan berkendara juga akan diperiksa, seperti STNK untuk bukti kepemilikan kendaraan. Sebelum diuji, pengendara mesti menunjukkan STNK untuk pencatatan data oleh petugas.
Jika tidak lulus uji emisi, kata Doni, maka SIM atau STNK akan ditilang dengan diberikan surat tilang. "Kalau SIM-nya tidak berlaku kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan. Maka nanti STNK yang jadi barang bukti," tuturnya.
Polri akan menilang maksimal dengan denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Lalu pengendara akan diberikan surat tilang biasa dengan penyitaan SIM atau STNK.
Pelaksanaan tilang berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lima titik razia uji emisi di antaranya:
1. Jakarta Timur, Jalan Perintis Kemerdekaan.
2. Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata
3. Jakarta Barat, Mall Taman Anggrek
4. Jakarta Selatan, Terminal Blok M
5. Jakarta Pusat, Jalan Asia Afrika
Uji emisi juga dilakukan di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan. Doni Hermawan mengatakan semua kendaraan patroli polisi juga diuji emisi pada hari ini.
Dia memastikan aturan ini berlaku tanpa terkecuali. "Untuk itu rekan-rekan kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji juga akan berlaku pengenaan sanksi. Ini tolong ditaati karena kita juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat," ujar Doni di hadapan petugas saat apel.