Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal metropolitan dimulai dari peran Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam kasus sabu Teddy Minahasa. Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto mengenal Linda sebagai muncikari, namun Teddy menyimpan nomor perempun itu sebagai Anita Cepu atau informan polisi.
Berita kedua soal eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara yang menangis meminta maaf kepada istrinya karena terseret kasus sabu Teddy Minahasa. Rakhma, istri Dody, mengatakan suaminya menyesali perbuatannya yang telah menukar lima kilogram sabu atas perintah eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Berita ketiga adalah soal pengemudi Rubicon aniaya D, anak pengurus GP Ansor. Atas kasus itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan juga penganiayaan terhadap D.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Kamis pagi, 23 Februari 2023:
1. Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Wanita dalam Pusaran Kasus Sabu Teddy Minahasa
Linda Pujiastuti atau Anita Cepu adalah wanita yang berada dalam pusaran kasus sabu yang menjerat jenderal polisi bintang dua, Teddy Minahasa. Terbaru, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menyebut Linda Anita berprofesi sebagai muncikari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siapa sebenarnya Linda dan apa perannya dalam kasus sabu Teddy Minahasa? Berikut rangkumannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eks Kapolsek Kalibaru Kenal Linda Sejak 2000-an
Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto mengenal Linda Pujiastuti alias Anita sejak tahun 2000-an. Hubungan keduanya terjalin hanya sebagai teman biasa yang kerap berkomunikasi.
Linda biasa dipanggil Mami oleh Kasranto. "Dulu profesinya Mami itu sebagai muncikari," kata Kasranto kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023.
Keduanya terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diduga titipan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Kasranto juga mengakui perbuatannya karena telah menjual sabu.
Tetapi dia mengaku merasa aman karena narkoba itu milik jenderal. “Ya itu saya salah Yang Mulia. Maka dari itu saya, begitu Linda bilang barangnya jenderal, saya apa itu, langsung mau. Saya enggak berpikir panjang,” kata Kasranto kepada majelis hakim.
Linda Bantah Dirinya Muncikari, Awal Mula disebut Anita Cepu
Linda Pujiastuti membantah pernyataan Kasranto yang menyebut bekerja sebagai muncikari. Justru dia berterus terang bekerja juga untuk Polri untuk mengantisipasi penyelundupan dari luar negeri.
"Pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia. Saya ikut surveilans juga sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," tutur Linda dalam kesempatan yang sama.
Dia bercerita sempat ikut pergi berbulan-bulan mencari informasi. Walau begitu dia mengklaim hasil yang didapatkan luar biasa.
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (kanan) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Sidang beragenda pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
"Saya pencari dana juga untuk menjual barang antik untuk ke Brunei Darussalam. Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu," kata Linda.
Dalam dakwaan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, kontak Linda disimpan dengan nama Anita Cepu. Kemudian dalam dakwaan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Teddy Minahasa mengirimkan kontak Linda dengan penamaan yang sama.
Linda menjadi perantara antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara. Dia menyuplai sabu ke Kasranto dan menyetor uang hasil penjualannya ke Dody untuk disetorkan ke Teddy.
Teddy Minahasa Klaim Minta Dody Prawiranegara Tukar Barang Bukti Sabu untuk Jebak Linda
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai komunikasi antara Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dengan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam rangka penjebakan Linda Pujiastuti alias Anita. Jenderal bintang dua itu melakukan hal tersebut lantaran marah karena mendapat informasi palsu dari Linda.
Saat itu diduga ada informasi peredaran narkoba di Laut Cina Selatan. "Semua komunikasi dari Teddy Minahasa dengan kapolresnya (Dody) adalah dalam rangka penjebakan, itu menurut pengakuan Teddy Minahasa," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mereka berdua akhirnya berujung sama-sama terjerat dalam kasus peredaran lima kilogram sabu yang ditukar dengan tawas. Barang terlarang itu berdasarkan hasil pengungkapan 41,4 kilogram oleh Polres Bukittinggi pada 2022.
Percakapan WA dalam rangka menangkap Linda
Menurut Hotman, segala bukti dari pesan di WhatsApp antara Dody dan Teddy untuk menangkap Linda. Kliennya ingin meminjam selisih sabu yang belum dimusnahkan sebagai operasi undercover buy.
Tetapi sebelum pemusnahan, Dody melapor ke Teddy bahwa berat total sabu berkurang dua kilogram menjadi sekitar 39,5 kilogram. Jumlah tersebut justru menjadi pertanyaan Hotman dalam waktu sebelum pemusnahan pada 15 Juni 2022.
"Jadi tadi 35 kg dimusnahkan, 4,5 kg disimpan di jaksa untuk barang bukti. Ini lah rencananya 4,5 ini perintah dari TM kepada Dody ini sebagai umpan untuk menangkap Linda," kata Hotman.
Selanjutnya terseret kasus sabu Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara minta maaf hingga menangis di hadapan istri...
2. Dody Prawiranegara Minta Maaf Hingga Menangis di Hadapan Istri Karena Terseret Kasus Teddy Minahasa
Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara meminta maaf di hadapan istrinya saat pertama kali dijenguk di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Rakhma, istri Dody, mengatakan suaminya menyesali perbuatannya yang telah menukar lima kilogram sabu atas perintah eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
"Pak Dodi, dia orangnya keras, gak pernah minta maaf ke saya, maksudnya kalau kita ada permasalahan pun, itu namanya benar-benar langsung minta maaf, langsung nangis pokoknya," ujar Rakhma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023.
Saat itu dia sedang mengantarkan pakaian ganti milik suaminya. Kepada Rakhma, Dody menyesal melaksanakan perintah Teddy walau pun dia tahu secara sadar itu salah.
Tetapi karena perintah, dia tetap melakukan itu untuk pimpinannya yang jenderal bintang dua. "Dia bilang, Ayah terpaksa Bun, Ayah ditekan, Ayah udah nggak mau, Ayah tahu, Ayah sadar, Ayah salah udah jalanin perintah Teddy, dia bilang saking kesalnya," tutur Rakhma.
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti tersebut beragenda pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut diantaranya Maulana asisten rumah tangga dari Teddy Minahasa, Fatulah rekan dari Dody Prawiranegara, Nataniel Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, Timotius Cleren staf hukum BCA kanwil Matraman serta Ahmad Darmawan selaku Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebelum Dody ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya, dia pernah cerita ke istrinya soal perintah penyisihan 10 kilogram sabu. Tetapi tidak ada soal penukaran sabu dengan tawas.
Dialog mereka terjadi saat Dody hendak mengantarkan Rakhma dari Bukittinggi ke Bandara Internasional Minangkabau di Padang ketika istrinya ingin kembali ke Jakarta.
Saat itu Dody masih menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Dia mengantarkan istrinya sendirian dengan mengendarai Suzuki Jimny.
Sebelum bercerita, Dody meminta agar Rakhma tidak memberitahu kepada ayah dan ibu Dody, serta istri Teddy Minahasa, yaitu Merthy Kushandayani. Dody sempat mengungkapkan keengganannya melakukan itu karena memikirkan nama baik keluarga.
Hubungan Rakhma dan Merthy pun selama ini juga terjalin dengan baik. "Waktu itu saya udah bilang 'Ngapain, jangan'. Terus Pak Dody pun bilang 'Ya nggak lah Bun, Ayah juga nggak berani, Ayah gak mau, Ayah tuh mikirin Mama-Papa, mikirin keluarga, memikirkan Bunda, mikirin anak-anak," kata Rakhma.
Dia menuturkan, suaminya terus ditekan agar melaksanakan perintah yang salah tersebut. Tetapi akhirnya tetap dilaksanakan dan melibatkan orang kepercayaan Dody, yaitu Syamsul Ma'arif alias Arif.
Arif juga telah mengakui perbuatannya yang menukar lima kilogram sabu dengan tawas atas perintah Dody. Tetapi dia juga melihat percakapan Dody dengan Teddy Minahasa di WhatsApp milik Dody soal perintah penukaran itu.
Jumlah yang ditukar itu merupakan selisih dari 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Kemudian narkoba tersebut langsung diantarkan oleh Dody dan Arif dari Kota Padang ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil Suzuki Jimny milik Dody.
Selanjutnya kronologi penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh pengemudi Rubicon...
3. Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Oleh Pengemudi Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan juga penganiayaan terhadap D.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan kekerasan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB di di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH, 15 tahun memberikan kabar kepada tersangka MDS, 20 tahun tentang perilaku yang tidak mengenakkan yang dilakukan korban D, 17 tahun, kepada dirinya.
“Ini berawal dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.” ucap Ade saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Ade menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, tersangka mencoba untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada D. Akan tetapi, korban tidak merespons.
“Kemudian akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin membagikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa ia sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R,” ujar Ade.
Selanjutnya, Tersangka MDS bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar. “Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N,” kata Ade.
Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A.
Pelaku lantas melakukan kekerasan terhadap D. Korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya.
“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. kemudian pelaku menendang perut korban,” kata Ade.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Yakni AGH, mantan pacar korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku. Kemudian, saudara SR yang merupakan teman tersangka. Lalu Bapak R dan Ibu N sebagai pemilik rumah yang disinggahi D sebelum korban bertemu dengan tersangka.
"Kemudian pelapor yang merupakan paman dari korban yang sudah dimintai keterangan juga,” kata Ade. Korban diketahui sebagai anak pengurus GP Ansor.
Berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2022 pelaku MDS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Pelaku dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Ade menyatakan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan secara prosedural, proporsional, dan berdasarkan SOP yang berlaku.
Pilihan Editor: Istri Dody Prawiranegara Ungkap Perintah Teddy Minahasa ke Suaminya Sisihkan 10 Kg Sabu