Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengingatkan agar PT Transjakarta membuat keputusan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Menurut dia, keputusan Transjakarta untuk memperbolehkan pengoperasian bus Zhong Tong oleh Perum PPD harus berdasarkan kepentingan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Asal bukan untuk kepentingan diri dan kelompok saja dalam memutuskan sesuatu, tetapi untuk kepentingan dan keselamatan orang banyak," kata Ahok saat dihubungi, Rabu, 16 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awak media lalu menanyakan bagaimana jika bus Zhong Tong kembali mogok atau terbakar seperti dulu. Ahok tak menjawab dan menyerahkan kepada penilaian masyarakat. "Biar masyarkat yang menilai saja," ujar dia.
Mengutip sebuah pepatan kuno, Ahok menyatakan bahwa orang miskin seharusnya membeli barang dengan kualitas yang baik agar dapat digunakan seumur hidup. Namun, dia tak secara gamblang menilai apakah Perum PPD dan PT Transjakarta termasuk golongan kaya atau miskin.
"Kalau miskin harus membeli barang yang terbaik agar bisa dipakai seumur hidup. Kalau kaya enggak masalah, tinggal beli lagi, ganti-ganti," ucap dia.
Ahok sempat melarang impor bus Cina sejak pertengahan 2014. Sebab, banyak laporan soal kecacatan bus, dari berkarat, penyejuk udara mati, sampai mesin mogok. Salah satunya bus Zhongtong, apalagi setelah insiden salah satu unitnya terbakar di Jalan Gatot Subroto pada 8 Maret 2015.
Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) selaku operator PT Transjakarta kembali mengoperasikan bus Zhong Tong sejak Jumat pekan lalu. Bus tersebut merupakan unit yang didatangkan pada 2016 dan merupakan bagian dari kontrak PPD dengan Tranjakarta pada 2013.
Dalam kontrak tersebut PPD sebenarnya diharuskan mengoperasikan 59 unit bus tersebut sejak 2014. Namun pelaksanaan kontrak tersebut tersendat karena adanya larangan dari Ahok. Selain itu, bus yang dipesan oleh perusahaan plat merah itu pun tak kunjung datang.
Akibatnya, kedua belah pihak pun sempat berseteru. PT Transjakarta meminta PPD membayar penalti atas ketidakmampuannya memenuhi kontrak. Kedua belah pihak akhirnya mengajukan perkara ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Tahun lalu BANI pun mengeluarkan putusan yang mewajibkan PPD membayar sejumlah penalti. Selain itu, PT Transjakarta juga diharuskan memperbolehkan PPD untuk mengoperasikan bus Zhong Tong yang terlanjur telah mereka beli.