Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Truk Sedot Tinja Buang Limbah Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

Dinas Lingkungan Hidup DKI menjatuhkan sanki denda Rp 500 ribu kepada truk sedot WC yang buang limbah di saluran air Klender.

23 Agustus 2021 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi sungai kotor/berlimbah. ANTARA/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Truk sedot WC yang diketahui membuang limbah domestik ke saluran air di Jalan I Gustri Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur dikenakan denda oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan, penindakan itu sesuai Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 130 ayat 1 huruf B.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Truk tersebut dikenakan sanksi uang paksa Rp 500 ribu," kata Yogi di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Ia mengatakan, jika truk tersebut kembali mengulangi perbuatannya membuang limbah sembarangan maka akan dilakukan pencabutan izin operasional.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga merekam satu truk yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran air di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender.

Dari video itu terlihat nomor polisi truk tersebut adalah B 9008 UNA. Dinas Lingkungan Hidup kemudian melakukan penelusuran dan diketahui bahwa truk tersebut berasal dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Hasil koordinasi dengan Polres Jakarta Utara didapatkan bahwa truk sedot WC itu berasal dari Sunter Jaya Tanjung Priok," ujar Yogi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus