Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono masih menunggu instruksi dari Ketua DPRD untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon wali kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.
Mujiyono mengatakan surat penunjukan Dhany Sukma sebagai calon wali kota Jakarta Pusat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, baru masuk ke Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Dia mengatakan belum ada tembusan atau instruksi untuk fit and proper test.
"Belum masuk ke kami, untuk fit and proper test, nanti saya info waktunya,” kata Mujiyono di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
Sebagai komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, Komisi A DPRD DKI memiliki kewenangan untuk menyiapkan dan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon wali kota itu.
"Surat diberikan kepada Ketua Dewan bukan ke Komisi A, kami hanya TL (tindaklanjutnya) saja dan surat dari pimpinan juga belum ada. Tapi yang ada baru ke Ketua DPRD, jadi belum TL ke kami," ujar dia.
Pada saat ini Mujiyono belum bisa memastikan jadwal uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan digelar. Namun tes itu akan dilakukan oleh pimpinan dewan dan pimpinan komisi A.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diangkat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Dhany Sukma akan menggantikan Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu. Bayu Meghantara dimutasikan ke dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Calon Tunggal Wali Kota Jakarta Pusat: Kepala Disdukcapil Sempat Diterpa 2 Isu
Pengajuan nama Dhany Sukma itu tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Jakarta Pusat. Surat itu ditetapkan Anies pada Jumat 27 November lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini