Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad mendesak politikus Ruhut Sitompul minta maaf atas unggahan meme Anies Baswedan pakai baju adat Papua. Riano mempersoalkan kata Betawi dalam keterangan foto Anies yang diunggah Ruhut di akun twitternya.
Menurut Riano, tindakan Ruhut Sitompul itu seolah hendak membenturkan antarsuku bangsa lewat foto Anies berpakaian adat satu suku di Papua.
"Kami warga Betawi meminta Ruhut meminta maaf kepada masyarakat Betawi, karena sudah membawa-bawa nama Betawi dalam menyebarkan hoaks," kata Riano dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.
Riano tak terima karena politikus PDIP itu menyeret masyarakat Betawi dalam cuitannya. Dia menyebut Ruhut telah menyebarkan berita hoax.
"Kami Bamus Betawi sangat marah," ujarnya. "Orang Betawi tidak suka menyebarkan berita bohong yang mengarah ke isu SARA dan adu domba."
Sebagai politikus, kata Riano, Ruhut seharusnya bisa mengecek dulu apakah foto Anies itu hasil editan atau benar-benar foto asli.
"Ruhut tentunya bisa dengan mudah mengecek langsung ke koleganya sesama polisi atau mengeceknya di google," kata Riano. "Apakah betul Anies berkunjung ke Papua dengan pakaian adat sesuai yang di gambar atau tidak? Kecuali, Ruhut memang sengaja ingin menyudutkan Anies."
Bamus Betawi mendukung penyelidikan kepolisian soal motif penyebaran berita hoaks itu. Riano menyatakan khawatir akan muncul meme lain yang menghina pejabat publik jika kasus Ruhut Sitompul tidak diproses hukum.
"Kami yakin pihak kepolisian segera memprosesnya," ujarnya.
Kemarin, Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan telah melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini diduga buntut dari unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Postingan Ruhut Sitompul pada akun twitternya @ruhutsitompul dinilai dapat menimbulkan kebencian antar suku, ras dan golongan. "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," berikut cuitan Ruhut pada unggahannya, Rabu, 11 Mei 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya ada-ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan ini sedang ditangani oleh Direktorat Riserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Zulpan menyampaikan, penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut. "Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," ujar dia.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).