Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Usulan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Pemprov DKI Bakal Gelar Uji Publik

Uji publik pengaturan jam kerja ini akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebelum menggelar uji coba.

31 Agustus 2022 | 11.29 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi kawasan jalan. Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Pengaturan jam kantor masuk kerja di DKI Jakarta sudah disepakati oleh pihak kementerian, pemerintah daerah dan pengusaha untuk mengurai kemacetan pada jam masuk dan pulang berkerja yang kini angka kemacetan mencapai 48 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintasi kawasan jalan. Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Pengaturan jam kantor masuk kerja di DKI Jakarta sudah disepakati oleh pihak kementerian, pemerintah daerah dan pengusaha untuk mengurai kemacetan pada jam masuk dan pulang berkerja yang kini angka kemacetan mencapai 48 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemerintah akan merancang uji publik soal usulan pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan. Uji publik itu akan melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh asosiasi.

"Kami harus uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," kata Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022, seperti dikutip dari Antara.

Dishub DKI sudah menggelar diskusi yang melibatkan para pakar dan Kementerian Perhubungan soal pengaturan jam masuk kerja di Jakarta. Disepakati uji coba pengaturan jam kantor karena dinilai positif untuk menekan kepadatan lalu lintas.

"Semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan uji publik," ujarnya.

Dishub DKI harus berhati-hati dalam melakukan kajian, karena pengaturan jam masuk kantor ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk sektor swasta.

Syafrin tidak ingin para pengguna transportasi umum terkena imbas
pengaturan jam kerja. Padahal tujuan utama pengaturan jam masuk kantor itu adalah mengatur mobilitas agar lebih efisien, bukan mengatur distribusi kendaraan di jam tidak sibuk.

Pemprov DKI juga perlu mendiskusikan lebih dalam dampaknya terhadap perekonomian, termasuk soal biaya yang ditimbulkan.

Namun Syafrin belum merinci waktu pelaksanaan uji publik tersebut. 

Jumlah Kendaraan Bermotor Setiap Tahun Terus Naik 

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahun. Hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit. Hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau 16,1 juta unit.

Sisanya adalah mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680 ribu unit.

Pengaturan jam kerja adalah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka kemacetan di Ibu Kota, selain kebijakan ganjil genap dan rekayasa lalu lintas. Pemprov DKI juga memberlakukan tarif integrasi tiga moda transportasi Rp 10.000 untuk mendorong peralihan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus