Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani mengatakan rencana Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan membagi dua sesi jam masuk kerja, juga diikuti dengan aturan jam pulang kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemacetan tidak saja terjadi pada saat jam masuk kerja, tapi juga saat para karyawan atau pegawai pulang kerja. Sehingga, menurut Rani, pengaturan jam pulang kerja juga harus dibagi agar tidak terjadi kemacetan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentu perlu juga diatur jam pulangnya," kata Rani seperti dikutip dari Antara, Selasa, 9 Mei 2023.
Menurut Rani, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada saat jam berangkat dan pulang kerja.
Jika pemerintah hanya mengatur jam masuk kerja saja, maka penumpukan kendaraan di jam pulang kantor tidak bisa terelakkan lagi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membuat kriteria khusus bagi pekerja yang masuk di pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
"Belum lagi ketentuan siapa yang masuk jam 8 pagi dan siapa yang masuk jam 10 pagi kan perlu diperhitungkan dengan cermat," kata Rani.
Walau demikian, Rani tetap menilai kebijakan pengaturan jam kerja tersebut layak untuk dilakukan uji coba.
"Silahkan saja diuji coba apakah efektif atau tidak apalagi bila alasannya untuk mengurangi kemacetan," ucap politikus Gerindra itu.
Heru Budi usulkan jam masuk kerja dibagi dua sesi
PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengusulkan adanya pembagian jam masuk kerja para karyawan atau pegawai di Jakarta. Menurut Heru, pembagian jam masuk kerja bisa mengatasi kemacetan di Jakarta yang terasa semakin parah.
Menurut Heru, usulan itu telah disampaikan Heru Budi Hartono kepada Dinas Perhubungan DKI untuk dibahas bersama dengan masyarakat melalui forum FGD atau focus group discussion.
Advertisement
"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD, segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi di susun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru di Balai Kota DKI seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Mei 2023.
Heru menjelaskan sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pertama jam 08.00 WIB dan sesi kedua masuk kerja jam 10.00WIB.
“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” ujar Heru.
Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut akan memberikan kesempatan karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke Sekolah.
"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.
Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan dengan perusahaannya masing-masing.
“Jam 8 atau 10 itu nanti dibahas (lewat FGD) tergantung (kebutuhan) masing-masing mereka (perusahaan) swasta,” sambung Heru.
Dalam hitungan Heru, pembagian dua sesi jam masuk kerja dapat mengurangi tingkat kemacetan Jakarta hingga 30 persen.
“Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) jam 08.00 WIB dan (pegawai masuk kerja) 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30 persen mudah-mudahan,” tutur Heru Budi.