Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengaturan Jam Kerja Masuk Pukul 08.00 dan 10.00, DPRD DKI: Matangkan, Alternatif Solusi

Ismail mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perlu mengkaji ulang pembagian pengaturan jam kerja menjadi dua yakni pukul 08.00 dan 10.00.

11 Mei 2023 | 17.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perlu mengkaji ulang pengaturan jam kerja menjadi dua yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sepertinya layak untuk dimatangkan dan dikaji ulang, sebagai salah satu alternatif solusi mengurai kemacetan Di DKI," kata Ismail saat ditemui di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ismail, pemerintah harus memastikan interval dua jam antara jam kerja pertama dan kedua efektif untuk mengurai kemacetan.

Hal itu karena, lanjut dia,  akan banyak karyawan perkantoran yang masuk di dua waktu tersebut. Jika interval waktu terlalu dekat, maka kemungkinan kemacetan akan terus terjadi di beberapa ruas jalan.

Selain itu, Pemprov juga harus memperhatikan aktivitas pada pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB di luar perkantoran seperti sekolah dan para pedagang.

Jika pembagian dua jam kerja dirasa tepat, maka eksekutif perlu melakukan uji coba kebijakan ini untuk melihat efektif tidaknya dalam mengurai kemacetan.

"Iya layak untuk dimatangkan kajiannya, prinsipnya itu karena sebagai alternatif solusi ini sah-sah saja," kata dia.

Heru Budi Hartono bahas jam kerja kantor

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan melalui FGD. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru.

Heru menjelaskan pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00WIB.

“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” sambung Heru.

Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah terlebih dahulu.

"Itu (para karyawan) dari rumah jam 06.00 WIB ngantar anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus