Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Terkait video guru pukul murid, Dinas Pendidikan, Jawa Barat memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada sang guru itu.
Dalam kasus itu, seorang guru SMA Negeri 12, Kota Bekasi yang melakukan pemukulan terhadap dua siswa di sana karena terlambat masuk sekolah. Video guru pukul murid itu menjadi viral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah begitu dari kepala sekolahnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika ketika dihubungi wartawan, Kamis, 13 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guru itu berinisial I, video kekerasan yang dilakukan di halaman sekolah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, I yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan tampak memukul seorang siswa diantara ratusan siswa yang duduk dan beridiri.
Pihak sekolah mengkonfirmasi kejadian tersebut pada Selasa pagi lalu. Mulanya, ada 172 siswa dan siswi terlambat masuk sekolah. Riciannya 100 laki-laki dan 72 perempuan. Ada dua siswa yang dipukul, mereka adalah R dan A, siswa kelas 12.
Dewi mengatakan, stafnya sekarang tengah berada di SMA Negeri 12 Kota Bekasi, mempelajari peristiwa dan latar belakang kejadian pada Selasa lalu. Sanksi lebih lanjut, kata dia, masih butuh pertimbangan lainnya. "Kami sedang pelajari juga (sanksi dipindahkan atau dicopot)," kata dia.
I di sana adalah guru mata pelajaran Geografi, yang mengajar sejak tahun 2005 silam. "Kami butuh pertimbangan-pertimbangan, saya juga tidak bisa memutuslan sendiri, harus ada asosiasi-asosiasi lain, seperti ikatan guru (geografi)," kata Dewi.