Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Videotron Anies Baswdan yang rencananya tayang pada 15 hingga 21 Januari 2024, baru sehari dipasang di Kota Bekasi tepatnya di depan Grand Metropolitan dan DKI Jakarta di depan Graha Mandiri, video dukungan itu diturunkan alias tidak dilanjutkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Videotron dukungan kepada Anies Baswedan tersebut dipasang oleh kelompok Anies Bubble dan Olppaemi Project yang merupakan kelompok penggemar K-Pop. Mereka memasang videotron kpopers dukung Anies itu dari dana sumbangan secara sukarela.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami harus mengabarkan bahwa LED ads yang telah dijadwalkan tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat lanjut tayang di lokasi tersebut karena suatu hal di luar kuasa kami," tulis Ollpaemi Project lewat akun X @olpprohect pada Senin, 15 Januari 2024.
"Karena suatu hal di luar kuasa kami" dalam kalimat itu langsung memantik rasa ingin tahu publik.
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK angkat bicara soal penurunan videotron dukungan kepada calon presiden Anies Baswedan di DKI Jakarta dan Bekasi. Menurut JK, hal itu bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tindakan tersebut sebagai pelanggaran.
"Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya, itu (penurunan videotron) adalah pelanggaran,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu, 17 Januari 2024.
Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi menilai penurunan videotron calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta justru memperbesar perhatian publik. Videotron itu diturunkan dalam waktu belum genap sehari setelah dipasang.
Ismail mengatakan, penurunan videotron itu memicu fenomena Streisand Effect, yaitu ketika upaya mengontrol atau menyembunyikan informasi justru memperbesar perhatian terhadapnya.
Apa Itu Videotron?
Jika Anda sedang berkendara di jalan raya, pernahkah melihat papan iklan display digital di pinggir jalan yang menayangkan video atau gambar bergerak? Papan iklan itu disebut videotron atau orang Indonesia lebih mengenal sebagai baliho digital. Di luar negeri videoton umumnya dikenal dengan sebutan LED (Light Emitting Diodes) display. Lalu apa sebenarnya videotron itu?
Seperti yang diketahui, videotron merupakan media visual untuk menampilkan konten bergerak berupa video atau sekedar foto dengan menggunakan sebuah panel teknologi lampu LED. Semula, fungsi awalnya videotron sebagai media untuk menawarkan iklan menggantikan baliho konvensional atau spanduk yang berada di pinggir jalan. Kemudian, seiring berjalannya waktu videotron lebih dikenal sebagai media iklan yang ditawarkan untuk menampilkan video sponsor atau gambar bergerak yang lebih menarik perhatian orang.
Selain di pinggir jalan videotron juga bisa ditemui di ruang indoor, yang sering digunakan sebagai display pada konser, di stadion saat pertandingan, atau tayangan layar visual pada saat seminar. Sedangkan videotron di outdoor yang sering kita lihat di pinggir jalan.
Pemanfaatannya pun semakin tidak seperti dulu yang menyajikan tayangan iklan, tapi sekarang sudah banyak digunakan untuk kampanye misalnya. Terlebih saat ini sedang panasnya suasana musim pemilu. Videotron juga menjadi alat kampanye bagi beberapa calon legislatif atau bahkan calon presiden. Seperti kasus yang akhir-akhir ini viral, penurunan videotron oleh pendukung Anies.
Videotron saat ini sudah menggantikan peran baliho atau spanduk konvensional. Videotron dinilai lebih efektif karena tidak mudah rusak, mudah diganti, tidak perlu menempelkan di pohon, dan lebih menarik perhatian. Spanduk saat ini dinilai kaku, gampang rusak karena cuaca, dan bahkan mengganggu karena penempatannya yang sembarangan hingga menuai banyak polemik di masyarakat. Berbeda dengan videotron yang diletakkan di tempat-tempat strategis dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat, ada juga yang dikelola swasta.
Bagaimana aturan penayangan dan penyewaan videotron?
Penayangan videotron yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, maka orang yang bersangkutan harus tahu bagaimana peraturan setiap daerah mengatur hak guna dan pemanfaatan LED Display yang disewakan. Contohnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pemanfaatan videotron diatur oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY. Untuk aturannya dicantumkan sebagai berikut:
Ketentuan:
1. Lokasi Videotron berada pada 3 lokasi
2. Penyelenggara hanya menerima video yang sudah jadi
3. Materi publikasi tidak menyinggung SARA, tidak memuat isu politik praktis, tidak mengandung unsur pornografi, dan tidak bertentangan dengan UUD
4. Menyerahkan video H-7 penayangan dan sudah selesai mengisi pendaftaran dengan format yang sesuai
5. Layanan Videotron Dinas Komunikasi dan Informatika DIY diperuntukkan bagi instansi Pemda DIY, Pemerintah Kab/Kota dan Instansi Vertikal. Permohonan penayangan konten videotron dari luar instansi Pemda DIY, Pemerintah Kab/Kota dan Instansi Vertikal berupa informasi tentang event kegiatan agar melampirkan surat pengantar/dukungan/persetujuan dari instansi pembina/terkait.
SAVINA RIZKY HAMIDA I TIKA AYU