Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wagub DKI Sebut Polisi Sosialisasi Uji Emisi Lewat Operasi Zebra

Pemprov DKI menargetkan penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi mulai diterapkan pada awal 2022.

17 November 2021 | 13.58 WIB

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi bagi mobil dan motor pribadi yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi bagi mobil dan motor pribadi yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penerapan sanksi tilang uji emisi disosialisasikan lewat Operasi Zebra Jaya 2021. "Kepolisian membantu masalah transportasi termasuk uji emisi," kata Wagub DKI di Balai Kota, Rabu, 17 November 2021. 

Menjelang pelaksanaan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan daerah penyangga. Dalam rapat koordinasi dengan daerah penyangga Ibu Kota itu, kata Riza Patria, dibahas semua program pencegahan banjir, sampah, Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga uji emisi.

Uji emisi adalah bagian dari program Jakarta Langit Biru yang dibesut Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara. Program Jakarta Langit Biru ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Wagub DKI mengatakan uji emisi ini juga diadakan di daerah lain, bukan hanya di Jakarta. "Uji emisi ini penting sekali untuk memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar Riza.

Operasi Zebra Jaya 2021 yang berlangsung pada 15-28 November 2021 melibatkan aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Salah satu tujuan operasi itu adalah mengurangi kemacetan di Jakarta.   

Pemprov DKI menargetkan penerapan sanksi tilang emisi mulai diterapkan pada awal 2022. Sanksi tilang ditunda karena kendaraan yang telah menjalani uji emisi masih di bawah 50 persen.

Baca juga: Pemkot Depok Gelar Uji Emisi Gratis Selama 3 Hari, Catat Lokasinya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus