Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah siap untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali terkait perizinan reklamasi Pulau G atau Pulau Bersama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prinsipnya pokoknya Provinsi DKI Jakarta Saya dan Pak Gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Riza di DPRD DKI, Senin, 14 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa.
"Tolak PK," tulis laman situs Mahkamah Agung. Putusan tersebut keluar pada 26 November kemarin dengan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Riza menegaskan bahwa Pemerintah DKI akan patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang telah bersifat mengikat. "Jadi kami akan patuh dan taat apapun keputusan lembaga negara, lembaga hukum. Apapun yang berkekuatan hukum tetap tentu kami akan patuh dan taat," ujarnya menegaskan lagi.
Sebelumnya, PT Muara Wisesa menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G atau Pantai Bersama. PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G meminta majelis hakim menyatakan surat dari pengembang soal perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama secara hukum dianggap dikabulkan.
Surat yang dimaksud bernomor 001/MWS/XI/19 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.
Majelis hakim mengabulkan gugatan itu. "Mengabulkan permohonan pemohon. Mewajibkan kepada termohon (gubernur DKI) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Muhamad Ilham, 30 April 2020.
PT Muara Wisesa mendaftarkan gugatan pada 16 Maret 2020 untuk perkara permohonan fiktif positif. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.