Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 Francine Widjojo menyesalkan bahwa Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagai pengambil kebijakan dan pengambil keputusan itu tidak hadir lagi di dalam pertemuan dengan para orang tua murid di Ombudsman Jakarta, Rabu, 8, Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Francine menerangan, Wali Kota Depok tidak hadir dan diwakili jajarannya, tapi tidak ada yang bisa menjelaskan perubahan tipe mesjid dari masjid raya menjadi masjid jami. Bahkan, dari Pemkot Depok sudah menegaskan jika SDN Pondokcina 1 akan tetap digusur seperti rencana Wali Kota dan akan dibangun masjid jami.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Secara pastinya, waktunya tidak ditentukan karena menunggu pembangunan dari ruang kelas belajar di SDN Pondokcina 5,” ucap Francine.
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Jihan Fauziah menambahkan, klarifikasi hari ini dimulai dari para pelapor yang menyampaikan keterangan secara langsung dari tanggapan tim.
“Dari tanggapan kami, kemudian akhirnya dari pertemun ini sekiranya kami mendapatkan beberapa poin fakta yang disampaikan langsung Pemkot Depok. Tadi yang hadir itu ada bagian aset dan Dinas Pendidikan bagian SD-nya, itu menyampaikan yang pertama kita bisa lihat informasi peruntukannya berubah-ubah terus. Yang dibilang masjid raya berubah menjadi masjid jami,” kata Jihan.
Jihan menjelaskan ada fakta-fakta yang disampaikan kalau berdasarkan kajian planologi Kota Depok itu harus mundur delapan meter lokasi SD, karena itu terlalu di pinggir jalan raya, informasi tersebut tidak pernah disampakan ke orang tua siswa dan tidak pernah mendapatkan kejelasan atas data, dokumen, atau informasinya.
“Jadi ada banyak sekali perubahan-perubahan informasi yang disampaikan. Terus yang kedua betul tadi statement dari Pemkot Depok itu menyampaikan bahwa regrouping akan tetap berjalan sampai ruang kelas baru dibangun di SDN Pondokcina 5 katanya, rencananya di bulan Juli, di awal pembelajaran baru,” tutur Jihan.
Dirinya mempertanyakan apakah alihfungsinya sudah dilakukan dengan benar atau belum, atau selama prosesnya ada maladministrasi atau tidak, dan ia menyayangkan serta menjadi catatan di pertemuan hari ini, yakni Ombudsman di akhir malah memberikan tawaran dan usulan kepada mereka untuk dimediasi.
“Padahal tujuan dari agenda hari ini itu jelas cuman mengklarifikasi keterangan, tidak ada diundangan tertera bahwa kami akan dimediasi. Diakhir, kami sebagai pelapor dan terlapor dimintakan untuk dihadirkan solusi,” terang Jihan.
Sedangkan, jika berbicara solusi, seharusnya datang dari pemangku kebijakan yang punya tanggungjawab, sebagai pejabat pemerintahan harusnya bisa menghadirkan solusi dan fokus dalam menjalankan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, dilakukan dengan cermat, hati-hati. dan memberikan kepastian hukum serta melindungi peserta didik.
“Hak anak atas pendidikan dan juga orang tua yang di sini yang sudah terdampak,” ucap Jihan.
Saat proses mediasi, khususnya bagian aset Pemkot Depok masih berdalih dan tidak menjawab dengan pasti, seperti peruntukan, alih fungsinya. Sebab, saat ditanya tidak memberikan jawaban konkrit.
“Tidak ada Wali Kota Depok. Jadi, dia kan yang bisa memberi dan pengambil keputusan atas kebijakannya dalam kasus ini. Tapi enggak ada dia, buat apa kita menghadirkan solusi kalau pengambil keputusannya aja enggak di situ. Jangan sampai narasi yang diedarkan Pemerintah Kota Depok nanti di luar sana bahwa mereka sudah menawarkan solusi ke kami, enggak ada itu sama sekali,” kata Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 ini.