Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Warga Eks Kampung Bayam yang Huni Paksa Kampung Susun Akan Laporkan Balik Jakpro

Warga eks Kampung Bayam yang kini tinggal di Kampung Susun Kampung Bayam berencana melaporkan balik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke polisi.

26 Desember 2023 | 14.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga eks Kampung Bayam yang kini tinggal di Kampung Susun Kampung Bayam berencana melaporkan balik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke polisi. Mereka sebelumnya dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas tuduhan perusakan dan pembobolan di kampung susun yang dibangun di era Gubernur Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon dan tiga orang anggotanya. Mereka yang mengaku memimpin kelompok terdiri dari 64 keluarga--atau 50 versi Jakpro--menghuni paksa sejumlah unit di Kampung Susun Kampung Bayam sejak akhir November lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Rencana begitu, laporan balik dan gugat pengadilan negeri atau perdata,” ucap kuasa hukum Kelompok Petani Kampung Bayam Madani, Juju Purwantoro, saat diminta konfirmasinya pada Selasa, 26 Desember 2023. 

Furqon dan tiga orang lainnya itu telah memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan atas laporan yang dibuat Jakpro pada Jumat pekan lalu. Dalam surat panggilannya, mereka diduga melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 406 dan atau Pasal 167 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, dan atau perusakan, dan atau memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.  

Usai pemeriksaan itu Furqon mengungkapkan mengelak dituduh masuk rumah susun tanpa izin. Alasannya, klaim pernah dijanjikan Jakpro untuk bisa menghuni unit per 1 Januari 2023. Janji didapat di era Gubernur Anies Baswedan.

Furqon berujar jika yang mereka lakukan bertujuan untuk menarik simpati pemerintah agar mengadakan dialog bersama. "Sebenarnya ini teriakan kedua kami. Seharusnya ketika warga sudah di sini, sekurity datang, polisi ikut mengintimidasi, seharusnya Jakpro atau Penjabat Gubernur Jakarta turun untuk kumpulkan warganya," kata dia.

Ia mengaku tak menyangka jika dirinya dan tiga rekannya harus dipanggil ke polres. Terlebih Furqon menganggap warga menghidupi dirinya sendiri di rusun tersebut. Karena masuk dan menghuni tanpa izin, mereka memang tak mendapat suplai listrik dan air.

"Sekarang kabel, kabel sendiri, bensin juga sendiri. Dibilang menyerobot. Padahal barang atau hak kami yang boleh digunakan justru enggak dikasih," kata dia.

Sebagai informasi, kelompok Furqon itu adalah sebagian dari warga eks Kampung Bayam yang mengalami relokasi akibat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS). Selain kelompok yang dipimpin Furqon, kelompok lainnya kini telah menghuni unit-unit di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Furqon, dalam keterangan terdahulu, mereka sempat sama-sama sebelum perpecahan terjadi yang ditandai satu kelompok mendirikan tenda di pinggir jalan. Tenda kemudian dibongkar dan penghuninya direlokasi ke Rusun Nagrak menjelang penyelenggaraan Piala Dunia U-17 di JIS yang baru lalu. 

CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Rabu, 27 Desember 2023, pukul 06.37 WIB. Koreksi dilakukan pada alinea kedua untuk memperjelas jumlah keluarga yang telah menghuni paksa unit-unit di Kampung Susun Kampung Bayam berdasarkan keterangan yang diperoleh TEMPO. Terima kasih.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus