Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Spanduk dan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tak lagi terpasang di bangunan utama Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Penghuni rumah susun alias rusun memutuskan untuk memindahkan baliho Anies-Cak Imin (AMIN) itu ke tempat yang dianggap tidak melanggar aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pantauan Tempo, dua spanduk berukuran sedang masih terpasang di pagar dan gerbang masuk Kampung Susun Akuarium. Lalu, ada satu baliho besar berukuran lebih dari tujuh meter terpasang di luar Kampung Susun Akuarium, tak jauh dari pintu masuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Dharma Diani menyampaikan atribut kampanye yang masih terpampang di kawasan rusun itu adalah spanduk dan baliho bekas. Karena itu, warga tak perlu memungut iuran lagi.
"Itu spanduk yang kemarin, yang ada di bangunan terus kami pindah," ucapnya saat ditemui di Kampung Susun Akuarium pada Rabu, 17 Januari 2024.
Menurut Dharma, warga memasang delapan lembar spanduk berukuran enam meter, 10 spanduk di pagar-pagar, dan dua baliho yang ukurannya lebih besar. Warga mengklaim dana pembuatan spanduk dan baliho AMIN bersumber dari iuran mandiri sebesar Rp 6,8 juta.
Menurut Dharma, Bawaslu Jakut serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakut hanya melarang pemasangan spanduk AMIN di dinding. "Mereka bilang sih hanya di dinding, itu masih asetnya pemerintah, tapi pada saat itu saya jelaskan MoU kami dengan Pemerintah Provinsi DKI," ucapnya.
Sisa baliho yang batal dipasang, tutur Dharma, sudah diberikan kepada warga di kampung lain. Namun ia tidak menyebutkan lebih rinci kampung yang dimaksud.
Persis di sebelah Kampung Susun Akuarium berdiri Kampung Penjaringan. Dua kampung ini dapat dibedakan karena ada sungai yang memisahkan Kampung Akuarium dan Kampung Penjaringan.
Warga dapat masuk ke gapura merah yang adalah gerbang Kampung Penjaringan dengan cara melewati jembatan. Pantauan Tempo, tak ada spanduk AMIN yang terpasang di kampung tersebut.
Selanjutnya tentang bersikeras pasang baliho AMIN
Bersikeras pasang baliho AMIN
Warga Kampung Susun Akuarium bersikeras memasang spanduk dan baliho AMIN, meski sudah dilarang Bawaslu Jakarta Utara. Alasannya karena warga ingin berterima kasih kepada Anies yang telah memperjuangkan hunian bagi warga Kampung Akuarium. Dulu warga ini tergusur di era pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Mengembalikan orang gusuran itu enggak mudah, sudah dikasih rumah, sudah dikasih identitas, dibentuk RT itu luar biasa. Jadi apa yang kami lakukan sekarang itu enggak ada apa-apanya,” ucap Dharma.
Warga juga kecewa karena merasa tidak memiliki hak politik dan demokrasi yang sama dengan kampung lainnya. Dharma berujar aset Kampung Susun Akuarium memang milik Pemerintah Provinsi DKI, tetapi dibangun menggunakan skema Surat Persutujuan Penunjukkan Penggunaan Lokasi atau Lahan atau SP35.
Untuk itu, pembangunan rusun tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD secara langsung. Warga juga mengelola rusun secara mandiri mulai dari kebersihan, keamanan, bayar listrik maupun air.
Di sekitar area belakang bangunan, beberapa warga juga terlihat membersihkan rumput-rumput yang tumbuh panjang. Ada juga yang menanam pohon cabai. Semua itu, mereka lakukan sendiri.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Afan Adriansyah Idris memastikan bangunan Kampung Susun Akuarium tetaplah aset pemerintah daerah, sehingga tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye (APK). Menurut dia, spanduk dan baliho Pemilu 2024 hanya boleh terpasang di luar kawasan rusun.
"Mungkin warga merasa itu kampung mereka sendiri dan berkehidupan seperti kampung-kampung yang lain tanpa mengetahui bahwa itu merupakan fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah," ujarnya.