Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya atau FK Unsri menyatakan belum ada hasil investigasi dalam penanganan kasus akademik yang melibatkan dua dokter koas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang asal kampus itu. Kasus akademik yang dimaksud adalah yang viral di media sosial sebagai kasus penganiayaan gara-gara jadwal piket akhir tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Dekan I Bidang Akademik, Irfannuddin, mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) masih mencari dan mengumpulkan data-data sekalipun peristiwa penganiayaan sudah hampir berselang seminggu. "Sampai hari ini masih dalam proses. Perlu data-data tambahan yang dilakukan tim investigasi internal Unsri," kata Irfannuddin didampingi oleh Dekan FK Unsri Syarif Husin saat ditemui awak media di gedung fakultas pada Senin sore, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Irfannuddin, tim satgas telah memanggil kedua dokter koas, Lady Aurellia Pramesti dan Muhammad Luthfi Handhyan, untuk dimintai keterangan. Khusus Luthfi, disebutkannya, dimintai keterangan melalui aplikasi konferensi video zoom meeting karena masih dalam pemulihan akibat penganiayaan yang dilakukan sopir pribadi orang tua Lady. "Untuk Lady, dia datang (ke kampus)," kata Irfannuddin.
Irfannuddin mengaku kalau fakultas masih fokus melakukan pendalaman dan investigasi dengan mencari data seadil-adilnya. Termasuk untuk memastikan apakah keduanya melanggar etika akademik. "Kami akan mencari fakta-fakta yang jernih dan clear, sehingga bisa mendapatkan keputusan yang bijak, karena keduanya adalah anak didik kami," tuturnya.
Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (tengah) didampingi oleh Dekan FK Unsri Syarif Husin (kanan) saat ditemui awak media di Lobi FK Unsri pada Senin sore, 16 Desember 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Irfannuddin juga menyatakan kalau FK Unsri hanya menindak masalah akademik. Adapaun masalah hukum dari penganiayaan yang terjadi diserahkan sepenuhnya ke kepolisian.
Seperti diketahui, penganiayaan terhadap Luthfi terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 10 Desember 2024. Penganiayaan tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial. Saat itu Luthfi sedang memenuhi permintaan ibu Lady, Sri Meilina, untuk bertemu karena keberatan putrinya atas jadwal piket akhir tahun yang disusun Luthi sebagai ketua kelompok.
Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka bagi FD, si sopir pribadi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumatera Selatan pada Jumat, 13 Desember 2024.