Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Jelang Sidang Pilpres di MK, Kominfo Pantau Konten Hoax di Medsos

Kominfo memantau konten-konten di media sosial yang berisi hoax menjelang sidang gugatan Pilpres di MK.

6 Juni 2019 | 07.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika  memantau konten-konten di media sosial menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan hasil pemilihan presiden, 11 Juni 2019. Kominfo mengawasi konten yang berisi hoax dan mengadu domba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: 3 Langkah Rudiantara Melawan Hoaks di Medsos
"Kami monitor terus. Kami berharap tidak ada eskalasi di dunia maya," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di acara silaturahim Idul Fitri di kawasan Widya Chandra, Rabu, 5 Juni 2019.

Pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses ke sejumlah media sosial setelah aksi massa pada 22 Mei 2019 berubah menjadi kericuhan. Pembatasan akses media sosial berlaku untuk unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.

Menurut Menkominfo, pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif.

"Bukan hanya hoaks, kalau hoaks itu berita tidak benar. Tapi juga (konten) yang sifatnya adu domba," kata Rudiantara.

Ratusan URL terus muncul meski pun sudah ditutup, pada periode pembatasan media sosial bulan lalu.

Kominfo akhirnya memutuskan untuk membuka kembali akses ke media sosial seperti semula setelah jumlah URL berisi konten negatif menurun secara signifikan pada hari keempat, menjadi 300an URL.

Setelah akses ke media sosial pulih, menurut Rudiantara URL berisi konten negatif turun menjadi sekitar 100.

Pembatasan akses pada 22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, namun, juga platform pesan instan WhatsApp, pengguna tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.

Keputusan pembatasan juga berlaku di pesan instan didasari temuan hoax dan konten negatif lainnya juga menyebar luas melalui platform tersebut. Misalnya, seseorang membuat akun palsu demi bisa mengunggah konten, membuat tangkapan layar (screenshot) konten tersebut, lalu menyebarkannya lewat pesan instan.

Kominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform tersebut untuk mengatasi sebaran konten negatif. Rudiantara mencontohkan platform WhatsApp menutup sekitar 60.000 nomor yang menyebarkan konten negatif, sejak sebelum peristiwa 22 Mei hingga hari terakhir pembatasan akses ke media sosial.
 
Menurut Rudiantara, langkah tersebut mereka ambil bukan hanya atas permintaan Kominfo, namun, juga karena melanggar kebijakan platform tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita lain terkait pengawasan kabar  hoax oleh Kominfo bisa Anda simak di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus