Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Kominfo Minta Pengguna Tidak Risau Keamanan Data Saat Akses Internet Melalui Starlink

Kominfo menjamin keamanan data pengguna dan negara walaupun memakai layanan jaringan internet lewat satelit Starlink.

28 Mei 2024 | 23.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Layanan internet berbasis satelit, Starlink sudah dipasang di sepuluh titik fasilitas publik di kawasan Ibu Kota Nusantara. Dok: Otorita IKN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjamin keamanan data pengguna dan negara saat memakai layanan jaringan internet lewat satelit Starlink. Pengamanan ini dilakukan dengan adanya pusat kendali yang berbasis di Indonesia, yaitu Network Operation Center atau NOC. NOC berfungsi sebagai ruang kendali yang bertanggung jawab untuk memantau, mengoperasikan dan mencatat segala jenis aktivitas dalam jaringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum mulai beroperasi di Indonesia, Starlink juga sudah melengkapi sederet persyaratan untuk mendapatkan izin pemakaian. "NOC-nya itu sudah ada, bagian dari pemenuhan izin dan persyaratan layak beroperasi," kata Direktur Telekomunikasi Kominfo, Aju Widya Sari, saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk saat ini NOC Starlink baru tersedia dua unit, salah satunya diperuntukkan sebagai pusat layanan pelanggan. Ihwal lokasi pendiriannya dilakukan di kawasan Cikarang Barat dan di Gedung Data Center Indonesia di Karawang. "Jadi bisa dimonitor. Artinya NOC (Starlink) ada di Indonesia," ucap Widya.

Pernyataan ini sekaligus merespons banyaknya pihak yang mempertanyakan izin operasi Starlink di Indonesia. Menurut Widya, pemerintah telah berkoordinasi dan meminta perusahaan milik Elon Musk itu untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum bisa beroperasi.

"Jika sudah beroperasi dan diperbolehkan, artinya izinnya sudah ada. Jadi jangan sampai salah persepsi kalau NOC ini dihadirkan saat Starlink sudah beroperasi, tidak. NOC itu diurus lebih awal dan wajib lulus uji operasi, sebelum surat layanan diterbitkan" ujar Widya.

Dengan adanya NOC, kata Widya, pemerintah bisa memantau gangguan layanan dan teknis yang ada di Starlink. Monitor arus lalu lintas jaringannya pun bisa dilakukan lewat pusat kendala yang ada di Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong meminta pengguna Starlink tidak usai risau dengan isu keamanan data di Starlink. Menurut dia, pemerintah lewat regulasinya sudah mengatur supaya data masyarakat Indonesia dan negara tidak dibobol lewat Starlink.

"Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDB) juga sudah ditetapkan, dan tentunya Starlink harus mematuhi kebijakan ini juga. Sebab sifat UU itu ekstrateritorial, siapapun dan dimanapun dia, jika mengganggu keamanan data Indonesia maka bisa kita tuntut," kata Usman saat dihubungi secara terpisah, Selasa, 28 Mei 2024.

Soal keamanan data ini sempat dipertanyakan oleh sejumlah akademisi. Salah satunya dari Direktur Pusat Unggulan Advanced Intelligent Communications (AICOMS) Telkom University Khoirul Anwar. Menurut dia, negara harus campur tangan untuk mencegah penyadapan dari pihak lain.

Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Ridwan Effendi juga menyoroti soal keamanan nasional terkait dengan kemungkinan penyadapan dan masalah privasi. Di beberapa negara, menurut Ridwan, masih ada yang belum mengizinkan Starlink untuk beroperasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus