Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Museum Nasional Tampilkan Pameran Seni Rupa Terintegrasi Blockchain

Museum Nasional menghadirkan pameran seni rupa bertajuk "Rekam Masa: Pameran Seni Terintegrasi Blockchain" .

27 Oktober 2022 | 22.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung saat mengabadikan pertunjukan tiga dimensi dalam pameran Ruang ImersifA "Ruang Baru Imajinasi" di Museum Nasional, Jakarta, Sabtu, 2 April 2022. Museum Nasional menghadirkan Ruang ImersifA yang menyuguhkan informasi sejarah Indonesia dalam tiga dimensi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Museum Nasional menghadirkan pameran seni rupa bertajuk "Rekam Masa: Pameran Seni Terintegrasi Blockchain" dengan menampilkan karya-karya seni fisik yang data karyanya terintegrasi dalam jaringan blockchain yang dapat dilihat dalam platform Artopologi. Pameran tersebut diselenggarakan mulai 28 Oktober hingga 6 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu kurator pameran, Sudjud Dartanto, mengatakan hal ini merupakan upaya untuk menampilkan karya dan peristiwa seni yang terkurasi. "Kemudian sebagai bentuk edukasi sekaligus aktivasi mengenai penggunaan teknologi rantai blok (blockchain) kepada seniman maupun kolektor dan masyarakat umum," ujarnya pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan tema "Rekam Masa" diambil sebagai sebuah metafora yang menandai terbukanya seni kontemporer dalam menandai kehidupan pada masa atau zaman sekarang. Makna "Rekam Masa" juga menandai makna stempel waktu yang dimiliki oleh teknologi blockchain.

"Setiap karya seni dalam pameran terintegrasi ke dalam jaringan rantai blok yang dinyatakan oleh kode kriptografi sebagai sebuah pernyataan keahlian atas setiap karya yang diinput," kata dia.

Kurator lainnya, Rain Rosidi, mengatakan rantai blok merupakan teknologi validasi data yang dilakukan dengan cara desentralistik oleh validator yang tersebar, yang membuat suatu data tidak dapat diubah. Blok data itu diamankan dan diikat satu dengan yang lainnya menggunakan prinsip kerja keamanan kriptografi.

"Seluruh informasi transaksi yang ada di dalamnya bisa dilihat oleh siapa saja karena bersifat transparan untuk orang-orang yang ingin melihatnya. Oleh karena itu, suatu data dapat dengan mudah untuk dilacak riwayat asal-usulnya, dapat dibuktikan oleh stempel waktu yang dinyatakan oleh sistem kriptografi," kata dia.

Teknologi itu memiliki keunggulan, yaitu sifatnya yang lebih transparan, aman, otomatis, dan terdesentralisasi. Dengan keunggulan itu, teknologi blockchain dapat menghasilkan sistem relasi atau interaksi baru, terutama yang berkaitan dengan distribusi aset, termasuk koin kripto dan aset lain yang biasa disebut Non-Fungible Token (NFT).

CEO dan Pendiri Artopologi, Intan Wibisono, mengatakan Artopologi merupakan lokapasar karya seni fisik yang terintegrasi dengan blockchain. Setiap karya seni fisik, seperti lukisan, patung, instalasi seni, yang dipamerkan dan diperjualbelikan di laman Artopologi disertai dengan sertifikat keaslian digital yang terdaftar di blockchain.

"Jadi yang ditransaksikan atau yang ditampilkan di situ karya seni fisik. Jadi transkasinya menggunakan rupiah. Tidak menggunakan cryptocurrency apapun," kata dia.

Intan menjelaskan setiap pengguna lokapasar Artopologi harus mempunyai crypto wallet. Ketika proses jual beli sudah dilakukan, akan ada dua langkah yang akan dilakukan. Karya fisik akan diantarkan ke manapun sesuai keinginan pembeli, sedangkan sertifikat keaslian digitalnya akan ditransfer melalui crypto wallet.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus