Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat penetrasi internet di dalam negeri meningkat 1,31 persen secara tahunan. Merujuk survei terbaru, persentase pemakai internet naik dari 78,1 persen pada 2023 menjadi 79,5 persen pada tahun ini. Artinya, sudah ada 221,5 juta dari total 278 juta penduduk Indonesia yang terkoneksi internet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini menandakan peningkatan konsisten dari tahun-tahun sebelumnya, yang diimulai dari 64 persen pada 2018,” ucap Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 31 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Survei yang berlangsung sejak 18 Desember 2023 hingga 19 Januari lalu itu ditujukan untuk masyarakat Indonesia berusia 13 tahun ke atas. Asosiasi memakai metode multistage random sampling untuk mengumpulkan informasi dari 8.720 responden di 38 provinsi.
Hasilnya, generasi milenial berumur 28-43 tahun masih menjadi kelompok pengguna internet terbanyak di Indonesia. Penetrasinya mencapai 93,17 persen. Pengguna internet terbanyak selanjutnya adalah generasi Z berumur 12-27 tahun, sebesar 87,02 persen. Di urutan ketiga ada generasi X berumur 44-59 tahun yang penetrasinya sebesar 83,69 persen.
“Grafik menunjukkan tren positif dalam adopsi internet. Artinya ada peningkatan aksesibilitas dan penggunaan teknologi digital di Indonesia," kata Arif.
Di tengah peningkatan penetrasi internet domestik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun meneruskan rencana penetapan batas minimal kecepatan internet. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan lembaganya semakin intensif menjaring masukan ihwal rencana tersebut dari para penyelenggara telekomunikasi. Pemerintah ingin melengkapi berbagai sudut pandang yang bisa dipakai dalam kajian menentukan
"Kami saat ini masih menerima masukan-masukan terhadap rencana kebijakan mengatur tentang standar minimum layanan internet yang harapannya minimalnya 100 Megabit per detik (Mbps) untuk fixed broadband," ucapnya.