Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih belum memberi lampu hijau untuk penjualan dan penggunaan iPhone 16 di Indonesia. Hal ini karena Apple belum memenuhi komitmen investasi yang dijanjikan. Larangan ini juga berlaku untuk produk Apple lainnya yang dirilis musim gugur ini, termasuk Apple Watch Series 10.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia, itu artinya saya bisa mengatakan bahwa perangkat tersebut ilegal. Laporkan ke kami,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masa berlaku sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple telah habis dan belum diperpanjang. Pemerintah masih menunggu Apple untuk melaksanakan sisa investasi yang diperlukan agar sertifikasi tersebut dapat diperbaharui.
Apple sebelumnya berjanji untuk menginvestasikan US$ 109 juta (sekitar Rp 1,71 triliun) di Indonesia, namun baru terealisasi sekitar US$ 95 juta (sekitar Rp 1,48 triliun). Kekurangan investasi sebesar US$ 14 juta (sekitar Rp 230 miliar) ini mengakibatkan Kementerian Perindustrian belum dapat mengeluarkan sertifikasi IMEI untuk iPhone 16, yang diperlukan agar perangkat tersebut dapat dijual secara legal di Indonesia.
“Kami, Kementerian Perindustrian, belum dapat mengeluarkan izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh Apple,” kata Gumiwang.
Apple diketahui telah berjanji untuk memenuhi persyaratan konten lokal sebesar 40 persen dan mendirikan fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia, yang disebut sebagai Apple Academy. Hingga saat ini, laporan 9to5Mac menyebut masih belum jelas apakah Apple memiliki rencana untuk mengatasi larangan penjualan ini.
Pilihan Editor: Benarkah Kabar Unpam Akan Menjadi PTN? Ini Kata Rektornya