Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Waspada Vendor Tanda Tangan Digital Bodong, Kominfo Lakukan Ini

Kominfo kini lebih intens mengawasi perusahaan penyedia tanda tangan digital.

21 Desember 2018 | 14.44 WIB

Aplikasi tanda tangan digital milik startup PrivyID. Kredit: Tempo/Khory
Perbesar
Aplikasi tanda tangan digital milik startup PrivyID. Kredit: Tempo/Khory

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini lebih intens mengawasi perusahaan penyedia tanda tangan digital. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang dirilis 6 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Perusahaan penyedia tanda tangan digital yang tidak terdaftar, artinya mereka menghasilkan produk tanda tangan digital yang ilegal," ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Riki Arif Gunawan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Desember 2018.

Peraturan menteri ini mengatur lima belas syarat yang harus dilakukan perusahaan penyelenggara tanda tangan digital. Agar bisa diakui sebagai perusahaan yang terdaftar, perusahaan penyedia tanda tangan digital harus memenuhi beberapa syarat, yaitu memiliki infrastruktur tanda tangan digital di Indonesia, termasuk sistem dan fasilitas.

Selain itu, sudah lulus pengujian sistem elektronik atau stress test, dan analisa keamanan informasi atau penetration test. Kemudian, memiliki sistem untuk membuat dan mengelola tanda tangan digital, serta sistem untuk menerbitkan, mengelola, dan menjamin keamanan sertifikat elektonik.

"Namun, terlebih dahulu penyedia tanda tangan digital harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur dalam PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," kata Riki. "Bila kedua peraturan ditaati, barulah institusi tersebut layak dipercaya untuk menerbitkan tanda tangan digital yang legal."

Perusahaan penyedia tanda tangan digital, PrivyID, menjadi penyedia tanda tangan digital swasta pertama yang lulus semua persyaratan tersebut. Mereka diakui oleh Kominfo sebagai penyelenggara sertifikat elektronik (PsRE) terdaftar sejak 7 Desember 2018.

Kominfo memberikan pengakuan itu setelah PrivyID lolos memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki sistem penerbitan, pengelolaan, perlindungan dan verifikasi sertifikat elektronik. PrivyID melewati pengujian sistem elektronik dan analisis keamanan informasi yang terdiri dari stress test, load test, dan penetration test.

"Dengan semakin intensnya Kominfo mengawasi penyelenggara tanda tangan digital, masyarakat dan industri sudah tidak perlu khawatir tentang keamanan dan validitas tanda tangan digital. Karena tanda tangan digital dan sertifikat elektronik yang sudah terdaftar seperti PrivyID," ujar CEO dan Founder PrivyID Marshall Pribadi.

Pada stress test yang dilakukan untuk menguji kapasitas sistem, PrivyID dapat menangani seratus transaksi per detik dengan predikat memuaskan. "PrivyID sudah bisa menjamin kepastian hukum kalau ada sengketa sampai ke tingkat pengadilan," kata Marshall.

Simak kabar terbaru dari Kominfo dan seputar tanda tangan digital hanya di kanal Tekno Tempo.co.

Amri Mahbub

Amri Mahbub

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus