Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Eks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020

Penunjukan Izederik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (persero), menuai kontroversi di masyarakat.

7 Agustus 2021 | 15.39 WIB

Izedrik Emir Moeis. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Izedrik Emir Moeis. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penunjukan Izederik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (persero), menuai kontroversi di masyarakat. Moeis adalah bekas narapidana kasus korupsi terkait PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moeis sudah diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021. "Pengangkatan ini sudah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ada," kata SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejak 4 Agustus 2021, Kementerian BUMN juga belum memberikan pernyataan apa-apa saat dikonfirmasi Tempo. Hari ini, Tempo berulang kali menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, tapi tidak dijawab.

Dahlan Iskan ke Erick Thohir

Di sisi lain, aturan soal pengangkatan komisaris seperti Moeis sudah diatur sejak zaman Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direski dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Tahun 2020, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi sejumlah pasal dari aturan tersebut. Ia pun mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2020. Akan tetapi, Erick tidak mengubah sama sekali ketentuan dalam Pasal 4 terkait persyaratan anggota dewan komisaris.

Syarat Menjadi Komisaris

Dalam Pasal 4, diatur soal syarat formal, syarat materiil, dan syarat lainnya untuk bisa duduk di kursi komisaris. Salah satu syarat formal di Pasal 4 ayat 1 huruf e berbunyi:

"tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan."

Lalu, salah satu syarat materiil dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a berbunyi:

"Yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN atau Anak Perusahaan atau Perusahaan atau Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur)"

Tim Evaluasi

Dalam proses pemilihan calon direksi dan komisaris, ada aturan soal Tim Evaluasi yang diketuai anggota Direksi BUMN yang membidangi sumber daya manusia. Tim evaluasi inilah yang melaukan penjaringan dan penilaian terhadap calon direksi maupun komisaris.

Tugas dari Tim Evaluasi ini diatur dalam Pasal 6. Salah satu aturan dalam Pasal 6 huruf d berbunyi:

"Tim Evaluasi bertugas menyiapkan hasil evaluasi akhir yang telah ditetapkan oleh Direksi BUMN guna disampaikan oleh Direksi BUMN kepada Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan/ atau Menteri BUMN, jika diperlukan"

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus