Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penunjukan Izederik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (persero), menuai kontroversi di masyarakat. Moeis adalah bekas narapidana kasus korupsi terkait PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Moeis sudah diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021. "Pengangkatan ini sudah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ada," kata SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak 4 Agustus 2021, Kementerian BUMN juga belum memberikan pernyataan apa-apa saat dikonfirmasi Tempo. Hari ini, Tempo berulang kali menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, tapi tidak dijawab.
Dahlan Iskan ke Erick Thohir
Di sisi lain, aturan soal pengangkatan komisaris seperti Moeis sudah diatur sejak zaman Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direski dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
Tahun 2020, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi sejumlah pasal dari aturan tersebut. Ia pun mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2020. Akan tetapi, Erick tidak mengubah sama sekali ketentuan dalam Pasal 4 terkait persyaratan anggota dewan komisaris.
Syarat Menjadi Komisaris
Dalam Pasal 4, diatur soal syarat formal, syarat materiil, dan syarat lainnya untuk bisa duduk di kursi komisaris. Salah satu syarat formal di Pasal 4 ayat 1 huruf e berbunyi:
"tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan."
Lalu, salah satu syarat materiil dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a berbunyi:
"Yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN atau Anak Perusahaan atau Perusahaan atau Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur)"
Tim Evaluasi
Dalam proses pemilihan calon direksi dan komisaris, ada aturan soal Tim Evaluasi yang diketuai anggota Direksi BUMN yang membidangi sumber daya manusia. Tim evaluasi inilah yang melaukan penjaringan dan penilaian terhadap calon direksi maupun komisaris.
Tugas dari Tim Evaluasi ini diatur dalam Pasal 6. Salah satu aturan dalam Pasal 6 huruf d berbunyi:
"Tim Evaluasi bertugas menyiapkan hasil evaluasi akhir yang telah ditetapkan oleh Direksi BUMN guna disampaikan oleh Direksi BUMN kepada Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan/ atau Menteri BUMN, jika diperlukan"