Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

<font face=arial size=1 color=#ff9900>Rekening Khusus</font><br />Ingin Aman, Kok Susah

Pemisahan rekening efek investor tak berlangsung mulus. Setahun lebih sejak beleid terbit, belum separuh pemain saham punya rekening khusus.

6 Februari 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAMBIL menggerutu, Ardi mengisi lembar demi lembar formulir pembukaan rekening baru. Empat perusahaan sekuritas tempat pria 60-an tahun itu aktif bertransaksi saham menyodorkan kertas aplikasi. "Merepotkan sekali," kata pengusaha di bidang jasa penyedia Internet itu kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Sebagai investor pasar modal, Ardi memang diwajibkan mempunyai rekening khusus yang terpisah dengan akun milik sekuritas. Istilahnya, rekening efek investor. Tujuannya, memisahkan keuangan nasabah dengan dana perusahaan, untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan.

Penyelewengan itu bukan cerita kosong. Sarijaya Permana Sekuritas, misalnya, pernah menyalahgunakan Rp 240 miliar dana nasabah. Perlindungan investor diberikan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor Kep-548/BL/2010 tentang pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Beleid itu sebenarnya berlaku sejak 28 Desember 2010. Tapi Bapepam-LK memberikan masa transisi hingga 31 Januari 2012 bagi perusahaan efek untuk menyesuaikan. Namun pekan lalu lagi-lagi otoritas mengulur tenggat selama 14 hari kerja.

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia Adikin Basirun menyatakan, target pemisahan rekening tak terkejar. Sebagian besar dari total 327.861 sub-rekening efek nasabah masih menyatu dengan sekuritas. "Sulit untuk selesai 100 persen," ujarnya. Bila aturan itu tegas dilaksanakan, transaksi di bursa pasti akan jauh berkurang.

Tengok saja kisah di Mandiri Sekuritas. Menurut juru bicaranya, Febriati Nadira, pada Agustus tahun lalu perseroan telah melayangkan surat pemberitahuan dan formulir aplikasi pembukaan rekening Mandiri Tabungan Bisnis Investor kepada semua nasabah. Pada Desember, pemberitahuan kedua disampaikan. Tapi saat ini baru sekitar 62,5 persen nasabah yang telah memiliki rekening efek investor. Pembukaan rekening ditargetkan rampung pada saat aturan Bapepam berlaku efektif pada 21 Februari mendatang.

Mandiri Sekuritas bekerja sama dengan Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, dan Bank Permata yang ditunjuk Bapepam untuk melayani pembukaan rekening baru. Namun perusahaan efek bebas memilih bank yang akan diajak bekerja sama, dan menawarkan kepada investor untuk menentukan banknya. Sekuritas pun boleh bekerja sama dengan bank selain yang telah ditunjuk tersebut.

Bank Mandiri, menurut Direktur Treasury Royke Tumilaar, telah ancang-ancang sejak akhir 2010 untuk menyambut beleid itu dengan meluncurkan produk Mandiri Tabungan Investor. Bank nasional terbesar ini juga menyiapkan sistem yang terkoneksi ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara real time untuk pelaporan data rekening, mutasi, dan saldo, sehingga investor dapat memonitor dana melalui fasilitas sistem AKSes KSEI.

Toh, Adikin menjelaskan, masih ada sederet persoalan. Misalnya, beberapa nasabah sulit dihubungi. Ada yang berganti alamat, ada pula yang pindah ke luar negeri. Sejumlah investor kecil enggan mengurus rekening karena cuma menyimpan kurang dari 500 lembar saham.

Ironisnya, kebijakan yang diluncurkan untuk melindungi investor ini justru membuat pemain saham menggerutu. Sejumlah investor yang ditemui Tempo mengomel tatkala mengisi aplikasi. Kurnia, investor yang meneken formulirnya pada pertengahan Januari lalu, mengatakan rekening itu sebetulnya tak penting. "Selama ini sekuritas selalu mentransfer ketika saya butuh uang. Tidak ada masalah," kata dia.

Sanusi, Sekretaris Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia, juga tak mengapresiasi beleid Bapepam. Kendati ada sisi positifnya, menurut dia, rekening khusus itu tak bisa seutuhnya menjamin dana investor. "Bila memang bermaksud buruk, sekuritas bisa memindahkan dana yang ada di rekening-rekening tersebut," ujarnya.

Investor kecil yang selama ini mengandalkan dana talangan sekuritas untuk bertransaksi, menurut dia, justru akan repot. Dengan pemisahan rekening, muncul kekhawatiran stok dana talangan jadi terbatas. "Kalau begini," kata Sanusi, "investor kecil akan makin kerdil."

Retno Sulistyowati, Sutji Decilya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus