Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

<font face=arial size=2 color=#ff9900>Perminyakan</font><br />Izin Seret Gaya Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk operator blok minyak Cepu. Produksi minyak tersendat.

27 Februari 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lapangan sepak bola Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur, itu sungguh merana. Rumput liar dan ilalang tumbuh tak teratur di atasnya. Genangan air hujan bercampur lumpur membuat batas gawang dan sisi lapangan tidak terlihat. Meski buruk, lapangan yang letaknya persis di tanah kas desa ini membersitkan kenangan indah bagi Samsul Arif, 26 tahun, striker andalan klub sepak bola Persibo Bojonegoro. Ketika masih SMP, Samsul sering bermain bola plastik di tempat itu.

Lapangan yang menjadi kenangan Samsul semasa remaja itu akan segera sirna karena bakal beralih fungsi menjadi bagian dari ladang minyak Banyu Urip, Blok Cepu. Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah bersepakat dengan Mobil Cepu Limited, operator Blok Cepu, untuk memindahkan lapangan bola dengan skema tukar guling. Nantinya anak usaha ExxonMobil Oil itu akan membangun lapangan bola baru di tempat lain. "Sedih bila tak ada lapangan bola pengganti karena kampung ini punya bibit pemain bola potensial," ujar Samsul kepada Tempo di Bojonegoro pekan lalu.

Tukar guling lapangan bola hanya satu dari enam kewajiban Mobil Cepu kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Lima kewajiban lainnya adalah mengganti tanah kas Desa Gayam, membangun fasilitas sumber air sebagai pengganti Sendang (Danau) Kelor, dan membangun jalan pengganti Desa Templok Rejo—Kali Glonggong. Mobil Cepu juga harus membangun jalan pengganti Desa Mojodelik, Bonorejo, dan Brabowan, serta menyediakan sarana dan prasarana pedesaan.

Mobil Cepu harus memenuhi semua kewajiban itu sebelum PT Tripatra Engineering (anak usaha PT Indika Energy) dan Samsung Engineering, kontraktor pengadaan rekayasa teknis dan konstruksi (engineering, procurement contract/EPC-1) yang ditunjuk ExxonMobil, membangun central processing facility—fasilitas pengolahan minyak mentah—di Blok Cepu. Tapi sampai sekarang Tripatra Engineering dan Samsung belum bisa membangun fasilitas pengolahan lantaran belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Bupati Bojonegoro baru menerbitkan izin prinsip buat Exxon dan kontraktornya. "Pembangunan fasilitas pemrosesan sudah telat dua bulan," ujar sumber Tempo.

Bupati Bojonegoro Suyoto berdalih masih menahan IMB karena Mobil Cepu belum memenuhi enam syarat sosial-ekonomi yang sudah disepakati pada 19 Januari di Balai Desa Gayam. Pemerintah setempat baru memberikan izin prinsip buat Mobil Cepu dan juga konsorsium Tripatra, Selasa dua pekan lalu. Restu itu, kata dia, mendahului pemberian IMB buat proyek EPC-1. "Mobil Cepu harus menuntaskan kewajibannya jika ingin mendapatkan IMB," ujarnya.

Pejabat hubungan publik dan pemerintahan Mobil Cepu, Rexy H. Mawardijaya, mengatakan Tripatra dan Samsung sudah bisa melakukan kegiatan prakonstruksi setelah izin prinsip keluar. Misalnya melakukan sampling tanah dan memobilisasi alat-alat berat. "Cuma, mereka memang belum bisa memulai proses konstruksi karena bupati belum mengeluarkan IMB," katanya.

l l l

Sejumlah petinggi ExxonMobil terlihat di kantor Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis siang tiga pekan lalu. Senior Vice President ExxonMobil Corporation Mark W. Albers, Vice President Exploration Asia-Pacific/Middle East ExxonMobil Exploration Company Mike Cousins, serta President Director and General Manager ExxonMobil Affiliates in Indonesia Richard J. Owen secara khusus menemui Wakil Presiden Boediono.

Agenda pertemuan hari itu sesungguhnya tentang rencana uji coba proyek coal bed methane (gas metana dalam batu bara) di Kalimantan Selatan. Namun manajemen Exxon memanfaatkan pertemuan singkat selama 25 menit itu untuk melaporkan perkembangan produksi minyak di Blok Cepu. ExxonMobil "mengadukan" kendala pembangunan central processing facility dan peningkatan produksi minyak di sumur ladang minyak tersebut.

Menurut Yopie Hidayat, juru bicara Wakil Presiden, pelaksanaan proyek yang masuk EPC-1 itu masih tersendat-sendat lantaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum mengeluarkan IMB. "Tapi Exxon tetap optimistis, tiga tahun ke depan lapangan minyak sudah berproduksi," ujarnya kepada Tempo di Jakarta.

Blok Cepu menjadi andalan pemerintah untuk menggenjot lifting (bagian minyak buat negara) sebesar 950 ribu barel per hari. Saat ini produksi minyak Blok Cepu sekitar 20 ribu barel saban hari. Pada 2014, setelah proyek EPC-1 berjalan, produksi minyak Cepu ditargetkan 165 ribu barel per hari. Tak mengherankan bila Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo ikut gerah lantaran IMB buat Exxon dan Tripatra belum terbit juga. Widjajono meminta pemerintah daerah tak menjadi penghambat peningkatan produksi minyak nasional.

Pernyataan para pejabat di Jakarta itu membuat panas kuping pejabat pemerintah Bojonegoro. Sehari setelah Yopie dan Widjajono bersuara di media, Suyoto bersama para pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar jumpa pers. Ia menegaskan izin mendirikan bangunan belum dikeluarkan lantaran ExxonMobil belum memenuhi janji. Ia menuding ExxonMobil lebih banyak menuntut hak daripada melaksanakan kewajibannya.

Sumber Tempo membisikkan, Mobil Cepu dan Exxon sedang berupaya menuntaskan enam kewajiban, terutama tukar guling. Masalahnya, sebagai perusahaan multinasional yang kaku, ExxonMobil tidak mengenal praktek tukar guling aset. "Belum nyambung dengan aturan legal internal mereka." Padahal pemerintah daerah sudah menetapkan tanah yang akan ditukar guling, termasuk sudah menetapkan harganya.

Sumber Tempo di pemerintahan menduga belum keluarnya IMB dari Bojonegoro untuk proyek EPC-1 tak semata-mata karena Exxon belum menuntaskan enam kewajiban, tapi ada kaitan dengan masalah lain. Salah satunya keengganan Exxon memenuhi permintaan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membangun kantor permanen di pusat kota. Exxon hanya ingin mendirikan kantor proyek sementara dekat ladang minyak.

Tersendatnya pemberian IMB juga disinyalir lantaran Tripatra dan Samsung ogah menerima titipan subkontraktor. Ada indikasi, kata si sumber, pemerintah Bojonegoro menginginkan PT Gayam Mandiri, PT Pangastuti Exxecelent, dan PT Rajekwesi Mitra Tama menjadi subkontraktor EPC-1. Tapi Tripatra dan Samsung hanya bersedia menunjuk subkontraktor lewat tender, yang artinya belum tentu memilih ketiga perusahaan tersebut.

Suyoto membantah belum keluarnya IMB lantaran masalah pembangunan kantor dan titip-menitip perusahaan lokal. "Wah, itu semua tidak benar," ujarnya. Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Jambaran-Banyu Urip (Forkomas Baja) Parmani mengatakan, ketiga perusahaan itu milik warga Desa Ngasem dan tak ada hubungan dengan Bupati Bojonegoro. Gayam Mandiri milik pengusaha di Desa Gayam. Pangastuti Exxecelent dan Rajekwesi Mitra milik mantan kepala desa yang profesinya sekarang kontraktor. "Apa salahnya putra daerah mendapat proyek?" ujarnya.

Juru bicara Indika, Imelda Triana, belum bisa berkomentar mengenai seretnya IMB. "Harus saya cek dulu ke manajemen," ujarnya. Pejabat urusan eksternal ExxonMobil di Indonesia, Asep Sulaiman, menolak berkomentar. "Dari Rexy saja," ujarnya. Rexy menilai belum keluarnya IMB semata-mata karena masalah administratif dan prosedurnya panjang, dari pemerintahan desa, kecamatan, bupati, gubernur, sampai Kementerian Dalam Negeri. "Hanya masalah proses," katanya.

Saat ini Exxon dan pemerintah Bojonegoro sedang menyusun kerangka waktu pelaksanaan proyek. Berarti, kata Rexy, tak lama lagi izin mendirikan bangunan akan segera terbit.

Padjar Iswara, Sudjatmiko (Bojonegoro)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus