Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Pemeriksa Keuangan berpendapat pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh PT Pusat Investasi Pemerintah harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ditemui Padjar Iswara dan Agoeng Wijaya dari Tempodi kantornya Rabu pekan lalu, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengungkapkan alasan dan cerita di balik kesimpulan tersebut. Berikut ini petikannya.
Apakah benar audit BPK berpendapat pembelian Newmont oleh pemerintah harus seizin DPR?
Tak ada satu kalimat pun dalam laporan kami yang menyalahkan pemerintah membeli saham tersebut. Jangankan cuma 7 persen, kalau bisa 100 persen saham itu diambil bagus sekali. Silakan, kami hanya berpendapat, pembelian itu harus dilakukan sesuai dengan peraturan. Menurut kami, pembelian itu termasuk penyertaan modal oleh pemerintah kepada perusahaan swasta yang menurut Undang-Undang Keuangan Negara 2003 dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan harus seizin Dewan. Filosofinya, negara dibentuk bukan untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, kemudian diinvestasikan ke mana-mana.
Tapi Kementerian Keuangan berdalih itu investasi jangka pendek, jadi tak perlu persetujuan Dewan….
Itu rancu karena tak ada definisi investasi pemerintah dalam undang-undang. Dalam standar akuntansi, yang namanya investasi nonpermanen salah satunya penyertaan modal. Perlu juga dipahami ini bukan korporasi. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Mereka bukan menjalankan uang sendiri tapi uang negara. Harus dipertanggungjawabkan. Iya kalau untung, kalau merugi?
Lagi pula, kalau Kementerian Keuangan menganggap pembelian ini investasi, artinya bisa saja hari ini beli, besok jual lagi. Lho, tunggu dulu, kalau begitu jangan menggunakan Pusat Investasi Pemerintah, sebagai badan layanan umum Kementerian Keuangan. Kita kan punya banyak badan usaha milik negara. Suruh saja Danareksa yang tugasnya memang setiap saat investasi tanpa persetujuan Dewan.
Bukankah persetujuan DPR itu diperlukan jika sedang krisis?
Kalau yang krisis saja minta izin, masak yang normal tidak? Logika berpikir sehatnya kalau krisis itu perlu tindakan cepat, mestinya tak perlu meminta izin.
Apakah betul hasil dari pemeriksaan awalnya tak mempersoalkan pembelian ini?
Tim awalnya memang berpendapat lain. Mereka hanya melihat dari prosedur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang investasi pemerintah, yang menyebutkan semua kewenangan investasi dipegang oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara. Kalau menurut saya tidak bisa begitu, harus dilihat dulu investasinya. Kalau bentuknya penyertaan modal harus melalui peraturan pemerintah yang diteken presiden.
Pendapat akhir ada di BPK, yang tujuh orang itu, dalam sidang badan. Pendapat final BPK adalah yang disampaikan kepada DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo