Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

<font face=verdana size=1>Robert Tantular:</font><br />Itu Semua Kerjaan Polisi

26 Oktober 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Robert Tantular, 47 tahun, masih mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT Century Mega Investindo, salah satu perusahaan pemilik saham Bank Century, ini tengah menanti banding, setelah September lalu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukumnya empat tahun penjara.

Meski hukumannya separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa, Robert tak puas. ”Kalaupun dinyatakan wanprestasi, mestinya ini bukan kasus pidana,” ujarnya. Robert menyebutkan penetapan sebagai tersangka atas dirinya itu karena intervensi kekuasaan. Jusuf Kalla, saat itu wakil presiden, yang memerintahkan polisi menangkapnya.

Kepada Ramidi dari Tempo, yang menemuinya di suatu tempat yang dirahasiakan, Selasa pekan lalu, ia membantah sejumlah tuduhan atas dirinya. Ia mengaku bukanlah pemegang saham pengendali Bank Century. ”Saham PT Century Mega Investindo di Bank Century hanya sembilan persen,” katanya. Ia mengaku terlibat di Bank Century hanya untuk urusan mencari investor guna menambal modal, sesuai perjanjian dengan Rafat Ali Rizvi. Menurut Robert, dia selama ini diopinikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kolapsnya Bank Century.

Menurut Rafat, Anda banyak melobi pejabat Bank Indonesia untuk mengegolkan merger?

Itu bohong. Saya sama sekali tidak ikut-ikutan. Waktu merger, dia (Rafat) yang maju. Dia yang mengusahakan merger tiga bank itu. Saya justru keberatan dengan masuknya dua bank, karena dengan masuknya dua bank itu saya di-delete habis. Waktu itu, saham saya tinggal tiga persen. Setelah merger, dialah pemegang saham pengendali. Bagaimana bisa dia mengaku bukan pemegang saham pengendali?

Berapa kali pertemuan dengan Bank Indonesia?

Saya kira 13-an kali. Lihat saja bukti-bukti perjanjian dengan BI, semua atas nama Hesham al-Waraq dan Rafat. Nama saya tidak ada. Dalam beberapa pertemuan itu, intinya pemegang saham pengendali bertanggung jawab menyelesaikan masalah bank ini, dengan menjual surat berharga yang ada hingga 31 Desember 2005.

Anda disebut sebagai pemegang saham pengendali?

Kalau dilihat dari hasil rapat dengan BI, tidak ada nama saya. Yang ada Hesham dan Rafat.

Rafat menyebutkan Anda memegang 40 persen saham publik. Buktinya, calon investor seperti Sinar Mas datangnya kepada Anda, bukan yang lain?

Bohong itu! Sinar Mas memang saya yang cari karena saat itu bank kekurangan likuiditas, sementara Rafat bilang mau jual surat berharga itu, tapi tidak dijual-jual.

Setelah merger, holding saya dengan keluarga cuma punya tiga persen. Setelah Juni 2007, Century melakukan rights issue karena perlu suntikan modal. Rafat tidak menambah modal. Century Mega Investindo menambahkan modal sehingga sahamnya menjadi sembilan persen dan PT Century Super Investindo naik jadi lima persen. Saya di sini sebagai Direktur Utama Century Mega Investindo, bukan pengurus Bank Century. Yang jadi pengurus Bank Century itu Hesham, sebagai wakil komisaris utama.

Disebut-sebut aset yang dijaminkan bodong?

Kalau dibilang surat bodong, itu tidak benar. Surat berharganya asli, dijamin bank-bank ternama, seperti West LB AG London dan Deutsche Bank. Tapi, kalau dibilang tidak likuid, iya. Kenapa tidak likuid? Karena Rafat menipu Bank Century. Semua surat berharga itu certificate of deposit, dikeluarkan bank besar, tapi sebenarnya itu bukan sertifikat murni. Di belakangnya ada link-nya lagi. Itulah yang harusnya dikejar oleh Bank Indonesia. Itu semua duit Century. Mereka yang membawa kabur.

Apa benar Anda punya aset di Hong Kong, Jersey, dan beberapa tempat lain?

Enggak ada, itu uang Rafat. Saya sudah membuat pernyataan, kalau ada dana milik saya di sana, silakan ambil. Saya juga heran bagaimana Rafat bisa mengirim surat ke Mabes Polri dan mengatakan seolah-olah uang di Hong Kong itu milik saya.

Atau aset itu atas nama perusahaan Anda?

Enggak ada. Sejak aset itu ditemukan, polisi sebenarnya sudah tahu uang Rp 10 triliun di Hong Kong itu milik siapa. Tapi tetap saja dibilang uang saya. Itu sengaja supaya image saya buruk. Kalau saya punya sebanyak itu, ngapain pulang? Mending di Hong Kong aja.

Rafat menyebutkan Anda meminta L/C senilai US$ 178 juta untuk sepuluh perusahaan yang terkait dengan Anda?

Itu enggak benar semua. Itu semua kerjaan polisi. Siapa bilang L/C fiktif? Sekarang semua sudah lancar. Semua asal ngomong aja, sih.

Hubungan Anda dengan Antaboga itu seperti apa?

Antaboga itu perusahaan sekuritas, milik adik ipar istri saya. Dia punya manajemen sendiri, tak ada kaitannya dengan Century. Saya juga tidak punya saham dan bukan pengurus.

Tapi Anda disebut memindahkan uang dari Bank Century ke Antaboga?

Itulah, semua itu diopinikan begitu. Harusnya sesuai dengan fakta, dong.

Anda diadili terkait dengan tuduhan apa?

Kalau tuduhan pengadilan kemarin, ada tiga pasal, yakni mengenai uang Budi Sampoerna, soal kredit, dan mengenai letter of commitment. Dari ketiganya, hanya soal letter of commitment yang terbukti. Itu karena ada tanda tangan saya di sana.

Setelah kasus perbankan, Anda juga disidik kasus Antaboga, terkait apa?

Enggak tahu. Disebut tersangka saja. Selain saya, ada tiga tersangka lagi.

Apa hubungan Anda dengan PT Wibhowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investindo?

Enggak tahu. Saya enggak kenal sama sekali siapa saja pengurusnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus