Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Karena Bukti Tak Cukup

Jaksa membidik Robert dengan amunisi seadanya. Bukti kuat justru ditemukan belakangan.

26 Oktober 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kehidupan Robert Tantular berbalik seratus delapan puluh derajat. Tidur di lantai beralas busa tipis dan berbagi kamar dengan tiga penghuni lainnya, Direktur Utama PT Century Mega Investindo ini setiap hari kini menginap di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ia divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September lalu. ”Kegiatannya main gaple,” ujarnya ketika ditemui Tempo, Selasa pekan lalu.

Banding pun diajukan jaksa karena putusan hakim dianggap terlalu ringan. Tapi Robert juga mengajukan permohonan banding karena menganggap putusan hakim tidak adil. Menurut pengacaranya, Bambang Hartono, dari tiga dakwaan jaksa, hanya satu yang dikabulkan. Dakwaan yang dikabulkan itu terkait dengan letter of commitment yang ditandatanganinya. Menurut Bambang, tak seharusnya soal perjanjian ini dikenai pasal pidana. ”Kalaupun ada wanprestasi, penyelesaiannya perdata,” ujarnya. Apalagi, kata dia, perjanjian saat itu belum berakhir masa kedaluwarsanya.

Menurut koordinator jaksa penuntut umum, Damly Rowelcis Purba, Robert didakwa dengan undang-undang perbankan murni. Dakwaan pertama berkaitan dengan pemindahbukuan deposito valuta asing milik Budi Sampoerna senilai US$ 18 juta. Dakwaan kedua bertalian dengan pengucuran dana kepada dua perusahaan, PT Wibhowo Wadah Rejeki senilai Rp 21 miliar dan PT Accent Investment Indonesia Rp 60 miliar. Ketiga, sebagai pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank pada undang-undang yang berlaku.

Robert dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sebagai pihak terafiliasi, ia terbukti membuat letter of commitment yang tidak terlaksana. Sedangkan pasal 50a tidak bisa dibuktikan karena saham di Bank Century itu dimiliki PT Century Mega Investindo, bukan Robert pribadi. Itu sebabnya, ia cuma dihukum majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono empat tahun, separuh dari tuntutan jaksa.

Belakangan, seusai vonis itu, bukti kuat ditemukan, yakni berupa penerbitan 10 letter of credit (L/C) di Bank Century senilai US$ 178 juta, yang dilakukan Robert Tantular bersama terdakwa lainnya, Hermanus Hasan Muslim dan Khrisna Jagateesen. Penerbitan L/C kepada 10 perusahaan, yakni PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Selalang Prima Internasional, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Puta Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum, diduga bermasalah.

Berdasarkan penelusuran tim Bank Indonesia, perusahaan penerima L/C yang jelas-jelas diteken Robert itu kebanyakan bodong. Alamatnya palsu. Kegiatan usaha juga tidak ada. Sebagian dari mereka mengaku hanya dipinjam namanya. Mestinya, jika bukti-bukti ini dimasukkan ke dakwaan, vonis Robert bisa jadi bertambah berat, paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Kendati divonis cukup ringan, Robert belum bisa tenang karena ditunggu kasus lain. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, September lalu, mengungkapkan tengah menyelidiki tiga kejahatan di Bank Century, yakni tindak pidana perbankan, investasi ilegal, dan pencucian uang. Kepolisian bahkan sudah memburu dana yang diduga milik Robert di luar negeri, salah satunya di Hong Kong.

Robert membenarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Antaboga Deltasekuritas, bersama Direktur Utama Antaboga Hendro Wiyanto, Hartawan Aluwi, dan Anton Tantular yang juga adik Robert. Namun ia membantah keterlibatannya. ”Saya tidak ada sangkut-pautnya dengan Antaboga.” Ia juga menolak uang di luar negeri itu miliknya. ”Semuanya milik Rafat,” katanya. Ia menunjuk mitranya di Century. Jika bukti tak cukup, bisa jadi Robert bakal mendapat vonis ringan di pengadilan berikutnya.

Ramidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus