Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

<font size=2 color=#FF0000>INTERNASIONAL</font><br />Hanjin Shipping Ajukan Pailit

12 September 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LESUNYA arus perdagangan dunia menyebabkan bisnis perkapalan goyah. Hanjin Shipping Co, perusahaan asal Korea Selatan, mengajukan permohonan perlindungan kepailitan ke Pengadilan Niaga Newark, New Jersey, Amerika Serikat, Jumat dua pekan lalu. Dua hari sebelumnya, perusahaan logistik maritim raksasa itu melakukan upaya serupa di Korea Selatan.

Pengajuan perlindungan kepailitan ini dilakukan setelah operator terminal di beberapa pelabuhan menolak menangani pengurusan kargo Hanjin yang berisi barang konsumsi, perangkat elektronik, dan perkakas rumah tangga. Saat ini, dari 141 kapal milik Hanjin, hanya 128 yang beroperasi. Kapal-kapal itu belum membayar biaya pelabuhan hingga 610 miliar won. Padahal, menurut Asosiasi Perdagangan Internasional Korea Selatan, Hanjin membawa kargo senilai US$ 14,5 miliar milik 8.300 perusahaan.

Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto, kebangkrutan Hanjin bakal berdampak ke Indonesia. "Jika dirata-rata, sekitar 6 persen ekspor-impor Indonesia memakai jasa Hanjin," ujar Carmelita.

MONETER
Cadangan Devisa Agustus Naik

BANK Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2016 mencapai US$ 113,5 miliar. Angka ini lebih tinggi dibanding posisi pada akhir Juli 2016 sebesar US$ 111,4 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan peningkatan tersebut terutama berasal dari penerimaan pajak dan devisa migas. Peningkatan juga diperoleh dari penarikan pinjaman luar negeri pemerintah dan hasil lelang surat berharga Bank Indonesia valas. "Posisi itu cukup untuk membiayai 8,7 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah," kata Tirta, Rabu pekan lalu.

PERTAMBANGAN
Aturan Operasi akan Dirombak

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan teknis bisnis tambang ini rencananya dibuat lebih longgar. "Kami melihat justru peraturan pemerintah yang harus direvisi. Undang-Undang Mineral dan Batu Bara itu usulan DPR," kata pelaksana tugas Menteri Energi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis pekan lalu.

Salah satu yang akan diubah adalah batas waktu perpanjangan operasi kontrak dan izin tambang. Saat ini perpanjangan hanya boleh diajukan dua tahun sebelum masa operasi berakhir. Nantinya perusahaan bisa mengajukan perpanjangan kontrak lebih awal. Menurut Luhut, perubahan dilakukan untuk memberi kepastian investasi tambang. Ia menilai aturan yang berlaku sekarang sudah tidak sejalan dengan tujuan pemerintah memperbaiki iklim bisnis.

BUMN
Bulog Impor Gula Mentah

PERUM Bulog segera mendatangkan 267 ribu ton gula mentah. Perusahaan mengimpor raw sugar dari Brasil dan Australia. "Akhir September ini akan masuk," kata Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Wahyu menyatakan kebijakan ini bertujuan menekan harga gula di pasar. Nantinya gula mentah itu akan digiling di pabrik yang menjadi mitra Bulog. Setelah menjadi gula pasir, Bulog akan mendistribusikannya kepada masyarakat agar harga gula di pasar turun. "Nanti harga jualnya dibanderol Rp 12.500 per kilogram," kata Wahyu.

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, rerata harga gula pasir nasional saat ini masih di kisaran Rp 15 ribu per kilogram. Pada Idul Fitri lalu, harga gula pasir sempat mencapai titik tertinggi, yakni Rp 17 ribu per kilogram.

BUMN
Konsep Superholding Berbeda dengan Temasek

MENTERI Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno memastikan konsep pembentukan superholding atau induk super BUMN di Indonesia berbeda dengan konsep di Singapura dan Malaysia. Singapura memiliki induk usaha super bernama Temasek, sedangkan Malaysia bernama Khazanah.

Menurut Rini, Temasek dan Khazanah tidak menjadi induk usaha sektoral, tapi langsung memimpin banyak BUMN. Sedangkan di Indonesia, induk usaha super mengendalikan induk usaha BUMN dan sektoral yang dibentuk lebih dulu. "Temasek seluruhnya superholding, kalau kita sectoral holding," kata Rini di Jakarta Convention Center, Kamis pekan lalu.

Berlandaskan pada konsep tersebut, proses pembentukan superholding BUMN harus melalui integrasi BUMN di tiap-tiap sektor ke dalam holding sektoral. Rencananya, holding sektoral selesai tahun ini. Untuk pembentukan superholding, pemerintah belum memutuskan waktunya.

OTOMOTIF
Nissan Bangun Pabrik Baru

PT Nissan Motor Indonesia (NMI) memulai pembangunan pabrik baru yang akan memproduksi mesin dan transmisi di Indonesia. Pabrik yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat, ini menelan investasi 3,4 miliar yen atau sekitar Rp 437 miliar.

Menurut Presiden Direktur NMI Antonio Zara, pabrik di atas lahan 3.000 meter persegi ini akan diisi lini produksi engine, "Sehingga memungkinkan NMI membuat mesin dan transmisi lokal," katanya Kamis pekan lalu.

Kapasitas produksi pabrik yang akan mulai beroperasi pada September 2017 ini mencapai 96 ribu unit per tahun. Pada tahap awal, pabrik ini akan membuat mobil merek Datsun sebanyak 65-80 ribu unit per tahun.

PERHUBUNGAN
Bandara Kertajati Dibiayai Reksa Dana

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan pembangunan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, akan dibiayai dengan investasi reksa dana. Menurut Budi, PT Danareksa (Persero) akan menyusun skema pembiayaan menjadi convertible bond dan menyiapkan penjamin (underwriter). "Sudah saya setujui. BPJS Ketenagakerjaan menjadi investornya," kata Budi di Kompleks Parlemen, Rabu pekan lalu.

Pembangunan terminal penumpang Bandara Kertajati tahap pertama memerlukan biaya Rp 2,1 triliun. Dengan skema pembiayaan itu, pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk membiayai pembangunan sisi darat bandara atau pada tahap pertama.

Direktur Utama PT Bandara International Jawa Barat (BIJB) Virda Dimas Ekasaputra mengatakan Danareksa akan segera menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas. BIJB akan menjadi pemilik proyek, sementara PT Sarana Multi Infrastruktur menjadi perantara penerbit dan investor (arranger). BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), dan Danareksa menjadi calon pembeli reksa dana. "Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut membeli," ujar Virda kepada Tempo.

PERDAGANGAN
Jack Ma jadi Penasihat E-Commerce

MENTERI Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyiapkan sejumlah nama untuk dijadikan penasihat steering committee pengembangan perdagangan elektronik (e-commerce) Indonesia. Jack Ma, bos Alibaba Group—raksasa e-commerce asal Cina—diusung sebagai salah satu penasihat. "Selain Jack, akan ada nama lain. Nanti diumumkan kalau sudah dekat," kata Rudiantara, Senin pekan lalu.

Dia menjelaskan, peran Jack Ma sebagai penasihat akan membantu memberi masukan melalui komunikasi jarak jauh. "Tidak harus datang ke sini, cukup rapat via e-mail atau rapat setahun sekali."

Jack Ma "dilamar" saat menyambut kunjungan Presiden Joko Widodo ke markas Alibaba di Hangzhou, Cina, Jumat dua pekan lalu. Kunjungan dilakukan di sela pertemuan G-20. Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan perlunya mengajak Alibaba membantu memasarkan produk Indonesia di Cina. Lewat akun Twitter resmi Alibaba Group, Jack Ma merespons positif. "Dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke kantor pusat hari ini, Ma menerima tawaran sebagai penasihat ekonomi bagi pemerintah Indonesia."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus