Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Direktur Utama PT Indocement Tunggal Perkasa, Christian Kartawijaya mengatakan industri semen menyerahkan sepenuhnya soal wacana penghapusan domestic market obligation atau DMO batu bara pada pemerintah. Industri semen, menurut Christian, saat ini diakuinya tengah tertekan karena lonjakan harga batu bara.
Baca: DMO Batu Bara Dihapus, Luhut: Kami Tak Ingin PLN Goyang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang semen industri sekarang sedang tertekan. Karena batu bara yang dipakai itu komposisinya 30 persen sampai 40 persen dari total biaya. Jadi saat harga batu bara naik tinggi, harga semen tidak bisa naik karena oversuplay. Hal ini membuat industri semen kesulitan," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berharap pemerintah memberi sejumlah insentif untuk menyehatkan industri semen saat ini. “Kami berharap sekali ada perhatian dari pemerintah untuk menyehatkan industri yang sedang sulit ini,” kata dia.
Menurut Christian, insentif yang dibutuhkan industri semen adalah menunda izin pembangunan pabrik baru. "Kalau izin pabrik baru dikeluarkan terus, sedangkan kami sudah oversuply, jadi industri dalam negerinya yang sakit. Itu yang kami harapkan dukungan dari pemerintah,” kata Christian.
Pemerintah semula berencana menghapus kewajiban penjualan batu bara untuk dalam negeri atau DMO. Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan rencana penghapusan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara urung dilaksanakan. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurutnya, keputusan Presiden sesuai dengan apa yang berlaku saat ini. “Enggak ada perubahan. Enggak ada peraturan pemerintah baru, mekanisme harga sama," ujarnya seusai mengikuti Rapat Terbatas Strategi Kebijakan Memperkuat Cadangan Devisa, Selasa, 31 Juli 2018.
Mengutip Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan senilai US$ 70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR. Jonan juga memastikan kebijakan DMO batu bara tetap mengikuti kebutuhan nasional, sehingga hitungan kuota 25 persen tidak berubah.