Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Mulai Dibayar

Proses pengadaan lahan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan BPN sudah di tahapan pembayaran.

29 Maret 2018 | 07.00 WIB

Daya Tarik Pelabuhan Patimban Bagi Meikarta
Perbesar
Daya Tarik Pelabuhan Patimban Bagi Meikarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, BANDUNG - Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat Sri Mudjitono mengatakan proses pengadaan lahan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan BPN sudah di tahapan pembayaran. “Kereta cepat Alhamdulillah lancar. Sudah mulai bayar ini. Sudah diumumkan semua yang di 8 kabupaten/kota diantaranya di Kota Bandung, Bandung Barat, Purwakarta, Cimahi, Krawang, Kota bekasi, Kabupaten Bekasi. Semua sudah pengumuman,” kata Sri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sri mengatakan, BPN menargetkan proses pembayaran untuk seluruh bidang tanah yang dipergunakan untuk lintasan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Jawa Barat tuntas bulan depan. “Target selesai akhir April, diperkirakan semua harus bisa terbayar. Kalau tidak mau menerima ganti rugi yang ditetapkan apraisal, selanjutnya dititipkan ke pengadilan. Proyek tetap berjalan,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri mengatakan, sempat terjadi permasalahan saat proses pengadaan lahan proyek kereta cepat karean ada sejumlah lahan yang sudah dibeli oleh PT KCIC sebelum proses pengadaan lahan dimulai. “Kan ndak boleh membeli tanah dulu sebelum ada Penlok (penetapan lokasi), itu tanggung jawab mereka yang memerlukan laha. Sekarang yang melaksanakan semuanya, PT PSBI atas penugasan dari Menteri BUMN,” kata dia.  Masalah itu kini sudah tuntas. PT KCIC menyerahkan tanah itu pada negara yakni pada PT PSBI, BUMN yang mendapat penugasan pemerintah.

Sri mengatakan, proses pembayaran dilakukan terbuka.  “Pembayaran per kabupaten/kota, di kantor camat dan kantor lurah. Serempak,” kata dia.

Dia juga menuturkan lembaganya sudah mengumumkan semua bidang tanah yang akan terkena pembebasan lahan proyek Patimban di Subang. “Seluruhnya sudah, tinggal menunggu tahapan apraisal bidang tanah saja,” kata dia di Bandung, Rabu, 28 Maret 2018.

 

Sri mengatakan, tahapan apraisal itu tak kunjung dilaksanakan menunggu kepastian anggarannya. “Mengenai apraisalnya belum karena tidak dianggarkan di 2018,” kata dia.

Sri mengatakan, BPN mulai memproses tahapan pembebasan lahan pelabuhan Patimban sejak September 2017 lalu setelah menerima resmi dokumen Penetapan Lokasi proyek pelabuhan Patimban. Tapi tahapan pengerjaannya mentok di tahapan apraisal. “Pada wakt itu Satker (pelabuhan Patimban) tidak menganggarkan uyntuk kelanjutan apraisal di tahun 2018,” kata dia.

Menurut Sri, kelanjutan proses pembebasan lahan yang dikerjakan BPN bergabung pada apraisal tersebut. “Proses selanjutya tergantung Menteri Perhubungan saja. Katanya hasilnya ditetapkan April 2018 ini untuk apraisal, karena tahapan-tahapan sudah dilakukan oleh Kanta (Kantror Pertanahan),” kata dia.

Selepas apraisal, tahapan selanjutya tinggal penilaian, verifikasi data bidang tanah, musyawarah mufakat, terakhir pembayaran. “Kalau tidak setuju (dengan harga apraisal) itu proses selanjutnya tingal di konsinyasi di pengadilan, itu keistimewaan Undang-Undang 12/2012 tentang pengadaan lahan,” kata Sri.

Sri mengatakan, BPN memproses pembebasan lahan proyek pemerintah dalam 130 hari. “Pengadaan tanah itu kalau di kami, di pelaksanaan itu butuh 6 bulanan, butuh waktu 130 hari sampai dia bisa membayar,” kata dia. Sementara dari proses apraisal sampai dimulainya pembayaran taksirannya memakan waktu sebulanan.

Sri mengaku belum tahu taksiran dana pembebasan lahan untuk proyek Patimban karena menunggu hasil apraisal. “Belum. Karena itu kewenangan apraisal,” kata dia.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, sudah mendapat informasi soal kepastian kelanjuta proses apraisal proyek Patimban di Subang tersebut dari Kementerian Perhubungan. “Pemerintah pusat, lewat Kementerian Perhubungan itu di informasikan kalau apraisal ini akan diproses lebih cepat. Diharapkan pertengahan April ini sudah bisa dimulai. Dengan demikian proses bisa dilanjutkan oleh BPN,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 Maret 2018.

Iwa mengatakan, informasi itu diterima pemerintah Jawa Barat dalam rapat terakhir membahas pelabuhan Patimban di Subang. “Itu laporan hasil rapat dengan Dirjen Perhubungan Laut,” kata dia.

 

Ikuti terus berita tentang kereta cepat di kanal Tempo.co

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus