Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Setoran Devisa Hasil Ekspor Capai USD 1,9 Miliar, Bos BI: Belum Semuanya

Bank Indonesia mengungkapkan setoran devisa hasil ekspor sumber daya alam mencapai US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 29,89 triliun.

3 November 2023 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Devisa ekspor yang akan dihasilkan dari pemberian izin fasilitas ini diperkirakan sebesar 585 miliar rupiah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan setoran devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA mencapai US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 29,89 triliun (asumsi kurs Rp 15.734,8 per dolar AS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Term deposit Valas (valuta asing) yang di pass on atau diteruskan oleh perbankan dari eksportir ke BI sekarang itu US$ 1,9 miliar," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers KSSK di Jakarta Pusat pada Jumat, 3 November 2023. "Belum semuanya." 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Perry, ini lantaran Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam baru berlaku. Meskipun begitu, dia menyebut setoran DHE SDA ini sudah membantu meningkatkan cadangan devisa.

"Tapi yakin, dengan PP 36/2023 serta sinergitas pemerintah dan Bank Indonesia, khususnya moneter fiskal, insya Allah stabilitas kita, ketahanan kita akan cukup kuat, termasuk juga cadangan devisa kita lebih dari cukup," tutur Perry Warjiyo.

Sebagai informasi, PP 36/2023 resmi berlaku per 1 Agustus 2023. Lewat beleid ini, eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa yang dimaksud adalah hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE (pemberitahuan pabean ekspor) paling sedikit US$ 250.O0O atau ekuivalennya," begitu bunyi Pasal 6 Ayat 2 PP 36/2023.

Devisa hasil ekspor yang telah ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus itu wajib ditempatkan minimal 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia. Adapun jangka waktunya adalah minimal 3 bulan setelah ditempatkan.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus