Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan setoran devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA mencapai US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 29,89 triliun (asumsi kurs Rp 15.734,8 per dolar AS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Term deposit Valas (valuta asing) yang di pass on atau diteruskan oleh perbankan dari eksportir ke BI sekarang itu US$ 1,9 miliar," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers KSSK di Jakarta Pusat pada Jumat, 3 November 2023. "Belum semuanya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Perry, ini lantaran Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam baru berlaku. Meskipun begitu, dia menyebut setoran DHE SDA ini sudah membantu meningkatkan cadangan devisa.
"Tapi yakin, dengan PP 36/2023 serta sinergitas pemerintah dan Bank Indonesia, khususnya moneter fiskal, insya Allah stabilitas kita, ketahanan kita akan cukup kuat, termasuk juga cadangan devisa kita lebih dari cukup," tutur Perry Warjiyo.
Sebagai informasi, PP 36/2023 resmi berlaku per 1 Agustus 2023. Lewat beleid ini, eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa yang dimaksud adalah hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE (pemberitahuan pabean ekspor) paling sedikit US$ 250.O0O atau ekuivalennya," begitu bunyi Pasal 6 Ayat 2 PP 36/2023.
Devisa hasil ekspor yang telah ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus itu wajib ditempatkan minimal 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia. Adapun jangka waktunya adalah minimal 3 bulan setelah ditempatkan.