Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia, Terbaru Minyak Mentah

Selain kasus korupsi timah, terdapat beberapa skandal megakorupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Apa saja?

26 Februari 2025 | 10.42 WIB

Gedung Pertamina. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Gedung Pertamina. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyebutkan nilai kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerugian itu bersumber dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri dan impor minyak mentah melalui broker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Impor BBM (bahan bakar minyak) melalui broker, juga pemberian kompensasi dan pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Skandal yang melibatkan empat petinggi subholding Pertamina dan tiga bos perusahaan swasta itu menambah daftar panjang kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia. Apa saja? 

Daftar Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Berikut beberapa kasus megakorupsi dengan nominal kerugian jumbo yang pernah terjadi di Indonesia: 

1. Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka per Rabu, 29 Mei 2024, di antaranya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi PT Timah mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai aspek yang mempunyai kalkulasinya masing-masing. 

Kejaksaan merinci, kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai prosedur sudah merugikan negara sebesar Rp 2,28 triliun. Kemudian, pembayaran atas bijih timah dari tambang timah ilegal merugikan negara sebesar Rp 26,6 triliun. Sementara kerugian dari sisi ekologi dan biaya pemulihannya mencapai Rp 271 triliun. 

2. Tata Kelola Minyak Mentah Subholding Pertamina (Rp 193,7 Triliun)

Penyidik Kejagung menemukan adanya permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Dari Pertamina, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). 

Kemudian, ada Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), serta VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP). 

Sementara itu, dari pihak perusahaan swasta meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ). 

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi itu mencapai Rp 193,7 triliun, yang terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui BMUT atau broker senilai Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sebesar Rp 21 triliun. 

3. Skandal BLBI (Rp 138,4 Triliun)

Terungkapnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bermula pada 1997-1998, saat Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang nasibnya di ujung tanduk akibat krisis moneter. Pada Desember 1998, BI mendistribusikan dana bantuan sebesar Rp 147,4 triliun kepada 48 bank, tetapi justru diselewengkan oleh para penerimanya. 

Melansir laman Indonesia Corruption Watch (ICW), hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2000 menyebutkan kerugian negara dari kasus BLBI mencapai Rp 138,4 triliun. Sementara BPKP mencatat kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 106 triliun. 

4. Penyerobotan Lahan untuk Sawit Grup Duta Palma (Rp 104,1 Triliun)

Kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh Grup Duta Palma selama 2003-2022 telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. 

Mengacu pada laman Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan untuk kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39 triliun. 

Selain Surya, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Raja ditindak secara hukum karena dianggap membantu memperkaya Surya. 

5. Pengolahan Kondensat Ilegal TPPI (Rp 35 Triliun)

Penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai mitra penjual minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011 merugikan negara hingga US$ 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun. Sesuai standard operating procedure (SOP), pembayaran hasil penjualan seharusnya disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah lifting, tetapi TPPI tidak menaati dengan alasan sedang pailit. 

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, meliputi mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan Direktur TPPI Honggo Wendratmo. 

6. Dana Pensiun PT Asabri (Rp 22,78 Triliun)

Permasalahan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi salah satu kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar, yaitu mencapai Rp 22,78 triliun. Menurut BPK, nilai kerugian tersebut timbul akibat penyimpangan di tubuh PT Asabri yang terjadi pada 2012 hingga 2019. 

Dalam skandal tersebut, Kejagung menetapkan delapan tersangka. Dua di antaranya, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

7. Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah (Rp 20 Triliun)

Melansir Antara, total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022 mencapai Rp 20 triliun. Angka tersebut terdiri dari kerugian negara sekitar Rp 6 triliun, kerugian perekonomian sebesar Rp 12 triliun, dan illegal gains sekitar Rp 2 triliun. 

Adapun perhitungan itu dilakukan oleh BPKP, penyidik Jampidsus Kejagung, dan menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebanyak lima orang yang terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang dari pihak swasta pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Kelima tersangka meliputi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang; serta pendiri dan penasihat kebijakan/analisis PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei. 

Kasus korupsi CPO berawal dari efek domino permasalahan kelangkaan minyak goreng. Dalam menangani kisruh tersebut, pemerintah menetapkan berbagai kebijakan, salah satunya dengan pemenuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi eksportir, tetapi eksportir yang tidak memenuhi domestic price obligation (DPO) ternyata tetap memperoleh izin ekspor. 

8. PT Asuransi Jiwasraya (Rp 16,8 Triliun)

Enam orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019 didakwa merugikan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK tertanggal 9 Maret 2020. 

Terungkapnya kasus korupsi di perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu terjadi setelah mengalami tekanan likuiditas, sehingga ekuitasnya tercatat minus Rp 27,24 triliun pada November 2019. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Erick Thohir pun melaporkan adanya indikasi kecurangan di Jiwasraya ke Kejagung. 

9. Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia (Rp 8,8 Triliun)

Pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan Avions de Transport Regional (ATR) 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021 didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 609,81 juta atau sekitar Rp 9,37 triliun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara menurut Kejagung, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun. 

“Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Lobi Utama Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. 

Dalam perkara pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyediaan kedua jenis armada moda transportasi udara tersebut, dianggap tidak sesuai dengan konsep bisnis Garuda Indonesia yang memberikan layanan jasa penerbangan penuh. 

10. Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8,32 Triliun)

BPKP melaporkan hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022 mencapai Rp 8,32 triliun. 

Adapun kasus korupsi BTS 4G mulai terendus ketika penyediaan menara yang tidak sesuai harapan. Bakti Kominfo menargetkan pembangunan 4.200 tower pada 2021 dan 3.700 tower pada 2022, tetapi hingga April 2022 hanya 86 persen yang dibangun, bahkan hanya 1.900 lokasi yang on air. 

Dian Rahma Fika dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus