Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

16.678 Laporan Tindak Pidana Elektronik Masuk ke cekrekening.id

Kementerian Kominfo melalui situs cekrekening.id telah menerima sebanyak 16.678 laporan yang diduga terindikasi tindak pidana transaksi elektronik.

12 September 2018 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tampilan halaman utama dari situs cekrekening.id yang merupakan website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang didedikasikan khusus untuk pengecekan nomor rekening bank. cekrekening.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo melalui situs cekrekening.id telah menerima sebanyak 16.678 laporan yang diduga terindikasi tindak pidana transaksi elektronik. Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ferdinandus Setu mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menerima 1.908 laporan yang terverifikasi sedangkan 11.678 lainnya masih belum teverifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu data sampai 11 September 2018 kemarin,” kata Ferdinandus saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 September 2018.

Berdasarkan data Kominfo, kategori tindak pidana yang paling banyak dilaporkan yaitu terkait penipuan transaksi online sebanyak hampir 14 ribu laporan. Selain itu peringkat kedua ditempati oleh tindak pidana kejahatan lainnya sebanyak lebih dari 1.000 laporan dan disusul dengan tindak pidana penipuan investasi. Kategori selanjutnya yaitu pemerasan, prostitusi online dan pencucian uang & korupsi.

Dalam situs cekrekening.id memiliki dua fitur utama yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Jika masyarakat ragu untuk membayar melalui rekening yang diberikan, masyarakat dapat memeriksanya melalui periksa rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening.

Jika nomor rekening tersbeut belum pernah dilaporkan maka akan tertulis “NOMER REKENING INI BELUM PERNAH DILAPORKAN TERKAIT TINDAK PIDANA APAPUN! Nomor rekening yang belum dilaporkan tidak serta merta mengindikasikan nomor rekening tersebut aman dan terpercaya. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi!”

Ferdinandus menyebutkan nomor rekening yang bermasalah nantinya akan masuk dalam database Kominfo. "Sehingga ketika masyarakat mengecek, maka rekening itu sudah masuk kategori rekening bermasalah,” ujar dia.

Selanjutnya fitur laporkan rekening dapat digunakan jika anda merasa rekening tersebut terindikasi tindak penipuan. Pelapor dapat melaporkan nomor rekening tersebut dengan memasukkan nomor rekening, nama pemilik, kategori penipuan, kronologi dan mengunggah beberapa bukti penipuan itu.

Situs cekrekening.id dibuat oleh Kominfo sejak tahun 2017 dan bertujuan untuk mengurangi tindak pidana transaksi penipuan online. Portal tersebut digunakan untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Selain itu, situs cekrekening.id juga bertujuan agar meningkatkan kepercayaan publik untuk menggunakan transaksi online. Sehingga pertumbuhan ekonomi di sektor digital dapat meningkat. Adapun beberapa jenis rekening yang dilaporkan terkait tindak pidana yaitu, penipuan, inventasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejahatan lainnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus