Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya penipuan dengan modus operandi lewat transaksi online membuat nasabah kudu mewawas. Terutama bila untuk pertama kalinya melakukan transaksi dengan nomor rekening yang baru dikenal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tetapi Anda tidak perlu khawatir. Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo lewat situs Cekrekening.id memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan cek rekening, apakah penipuan atau bukan. CekRekening.id merupakan situs resmi dari Kementerian Kominfo yang difungsikan sebagai portal pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, Bagaimana cara mengetahui rekening penipuan lewat Cekrekening.id? Berikut cara mengecek rekening penipuan:
1. Buka tautan www.cekrekening.id.
2. Pada tampilan muka terdapat tiga opsi utama, yaitu “Cek Rekening” dengan warna biru, “Daftarkan Rekening” dengan warna hijau, dan “Laporkan Rekening” dengan warna kuning.
3. Klik “Cek Sekarang” pada opsi pertama dan tunggu laman ditampilkan.
4. Pilih jenis akun, apakah menggunakan Bank atau E-Wallet.
5. Jika menggunakan Bank, masukkan nama Bank rekening dan nomor rekening yang dimaksud pada masing-masing kolom yang disediakan.
6. Jika menggunakan E-Wallet, masukkan nomor virtual E-Wallet-nya. Nomor virtual E-Wallet biasanya menggunakan nomor ponsel. Nama E-Wallet akan otomatis terisi saat nomor virtualnya telah di-input.
7. Lakukan verifikasi bahwa Anda bukan robot dengan mencentang reCAPTHA.
8. Selanjutnya, klik “Cek Sekarang”.
9. Halaman akan menampilkan pesan apakah nomor rekening tersebut pernah dilaporkan atau tidak. Anda dapat melaporkan nomor rekening yang mencurigakan dengan mengeklik tombol “Laporkan Rekening” pada laman tersebut.
10. Terdapat lima tahap yang harus diisi saat Anda hendak melaporkan rekening, seperti Data Rekening, Biodata Terlapor, Biodata Pelapor, Kronologi, dan Upload Bukti Kronologi.
Pengumpulan database rekening penipuan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman. Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi bodong, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.