Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, Hari Listrik Nasional dirayakan setiap 27 Oktober untuk memperingati berdirinya Perusahaan Listrik Negara atau PLN pada 1945. Mengutip dalam laman esdm.go.id pada saat itu perusahaan listrik dan gas yang awalnya dikuasai Jepang, kembali direbut direbut oleh para pemuda dan buruh listrik, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah menetapkan No. 1 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas. Kemudian 27 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Listrik Nasional yang tidak hanya milik PLN namun milik seluruh pemangku kelistrikan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sejarah kelistrikan Indonesia dimulai pada akhir abad ke 19 pada saat perusahaan Belanda seperti pabrik gula dan pabrik teh mulai mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelistrikan yang digunakan untuk umum mulai ada ketika perusahaan swasta Belanda yaitu N V. Nign, yang semula bergerak di bidang gas memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk umum. Pada 1927 pemerintah Belanda membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta.
Setelah Jepang jatuh ke tangan Sekutu dan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang. Kemudian pada September 1945 delegasi dari buruh atau pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka.
Mereka bersama dengan Pemimpin KNI Pusat memiliki inisiatif untuk bertemu Presiden Sukarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan itu kepada Pemerintah Republik Indonesia. Lalu pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW. Namun pada 1 januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas berubah menjadi BPU-PLN (Bada Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara).
YOLANDA AGNE I VALMAI ALZEN AKARLA