Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

3 Cara Mengatasi Nomor HP jadi Kontak Darurat Pinjol

Panduan mengatasi nomor ponsel pribadi menjadi kontak darurat pinjol yang mengganggu.

30 Januari 2025 | 03.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Gen Z terjerat pinjol. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyertakan kontak darurat (emergency contact) menjadi salah satu syarat yang umumnya dibutuhkan ketika menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Pihak ketiga yang bisa dipilih sebagai kontak darurat biasanya mempunyai hubungan kedekatan dengan calon debitur, seperti anggota keluarga, teman, hingga rekan kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, masalah terjadi ketika tidak ada persetujuan dari seseorang yang dijadikan sebagai kontak darurat, karena harus menerima pesan hingga panggilan penagihan yang mengganggu, bahkan ancaman dari debt collector. Lantas, bagaimana cara mengatasi nomor handphone (HP) menjadi kontak darurat pinjol? 

Cara Mengatasi Nomor HP jadi Kontak Darurat Pinjol

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penggunaan kontak darurat hanya dilakukan untuk konfirmasi atas keberadaan dari nasabah, bukan untuk melakukan penagihan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, pinjol legal harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk dijadikan sebagai emergency contact. Dengan demikian, ketika tidak ada konfirmasi dan pemilik kontak darurat ditagih atau bahkan menerima intimidasi, maka dipastikan bahwa pihak yang meminta pelunasan utang adalah pinjol ilegal. 

Melansir laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Jawa Barat, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah nomor ponsel dijadikan sebagai kontak darurat pinjol: 

1. Hubungi Call Center Pinjol

Pemilik kontak darurat dapat menghubungi pusat panggilan (call center) pinjol dan menyatakan keberatan atas penunjukkan diri sebagai emergency contact. Sampaikan bahwa penagihan yang dilakukan debt collector mengganggu atau bahkan meneror. 

Namun, perlu diketahui bahwa layanan pelanggan umumnya hanya disediakan oleh pinjol legal yang mengantongi izin operasional dari OJK. Sementara pinjol ilegal beroperasi sembunyi-bunyi dan tidak diketahui alamat kantornya demi menghindari proses penegakan hukum. 

2. Blokir Nomor Debt Collector

Jika diketahui bahwa pihak yang menghubungi kontak darurat adalah pinjol ilegal, maka cara cepat untuk mengatasi gangguan, yaitu memblokir nomor HP debt collector. Segera hapus pesan teks atau telepon yang masuk dari penagih pinjol ilegal demi menjaga ketenangan hidup. 

Selain itu, dokumentasikan setiap interaksi dengan debt collector pinjol ilegal sebagai bukti jika diperlukan untuk melaporkan ke pihak berwajib. Hindari pula mengakses tautan (link) atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan yang dikirim oleh pihak yang tidak dikenal. 

3. Laporkan Pinjol

Apabila gangguan dari debt collector pinjol berlangsung tiada henti, maka jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang. Pemilik kontak darurat dapat membuat aduan kepada OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Selain itu, pemilik kontak darurat pinjol juga bisa menyampaikan aduan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Masyarakat juga bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Adapun beberapa kanal yang bisa dimanfaatkan pemilik kontak darurat pinjol sebagai berikut:

  • Satgas Pasti: Instagram @satgas_pasti dan surel (email) [email protected].
  • OJK: Telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen @ojk.go.id, atau formulir daring (online) kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.
  • AFPI: telepon 150505, situs afpi.or.id/pengaduan, dan email [email protected].
  • Polri: situs patrolisiber.id dan email [email protected].
  • YLKI: situs pelayanan.ylki.or.id.
  • LBH: formulir online di situs LBH Jakarta melalui tautan bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol.
  • Beberapa situs resmi lainnya: Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) lapor.go.id serta AduanNomor.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus