Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mendapatkan pengakuan resmi, suatu produk dari sebuah perusahaan haruslah berdasarkan pada persyaratan yang ada dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Meskipun bersifat atas keinginan sendiri, apabila pruduk itu telah diwajibkan SNI dan tidak disertifikasi SNI, maka tidak diperkenankan udah diperjualbelikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari bsn.go.id SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan menjadi satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). SNI dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI yang terdiri dari multi stakeholder baik dari pemerintah, akademisi, lingkungan industri serta para ahli yang menguasai masing-masing bidangnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretariat komite teknis yang tersebar hampir di seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah akan mendukung setiap komite teknis. Pada dasarnya penerapan atau sertifikasi SNI bersifat sukarela atau dengan kemauan sendiri. Akan tetapi pemerintah bisa memberlakukan SNI tertentu secara wajib demi keharusan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Guna membuktikan dan memperoleh pengakuan resmi kebenaran sebuah perusahaan atau organisasi sudah menerapkan SNI atau standar tertentu, perlu dilakukan proses penilaian kesesuaian oleh pihak ketiga. Proses inilah yang dinamai sebagai sertifikasi, dan lembaga sertifikasi menjadi lembaga yang melakukan kegiatan penilaian. Produk akan diberi tanda SNI apabila sudah mencukupi SNI.
Produk yang tidak memiliki tanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di Indonesia, ketika SNI sudah diwajibkan bagi produk tertentu. Sementara tanda SNI bagi sebuah produk yang berada di luar daftar wajib berguna sebagai tanda produk tersebut mempunyai kelebihan atau nilai tambah (value added). Namun peredaran produk sejenis yang tidak bertanda SNI tidak dilarang.
Umumnya dapat dilakukan 3 klasifikasi aktivitas sertifikasi berdasarkan SNI, ialah:
1. Sertifikasi Sistem Manajemen yang merupakan sertifikasi kepada sistem manajemen perusahaan, contohnya seperti berdasarkan SNI ISO (9001, 14001, 22000, HACCP, dan lainnya).
2. Sertifikasi Produk adalah sertifikasi kepada suatu produk yang dihasilkan oleh perusahaan berdasarkan SNI produk tertentu. Contohnya seperti SNI 1811:2007 untuk Helm, SNI 3554:2015 untuk Air minum dalam kemasan, SNI 2054:2014 untuk baja tulangan beton, serta produk-produk lainnya.
3. Sertifikasi Personel dari SNI ialah sertifikasi kepada kompetensi personel. Seperti misalnya Auditor, PPC, Tenaga Migas, Tenaga Kelistrikan, dan sebagainya.
PUSPITA AMANDA SARI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.