Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 31 Desember 2024 bukanlah awal dari digitalisasi pajak (tax digitalization) di Indonesia. Digitalisasi sistem perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dimulai sejak 2002.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksanaan sistem perpajakan daring (online) pada 2002 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-383/PJ./2022 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-Line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Digital. Sementara Coretax diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman Kemenkeu, beberapa tonggak pencapaian (milestone) penting dari digitalisasi pajak, antara lain peluncuran e-Registration (2007), e-Filing (2012), e-Billing (2014), e-Faktur dan e-Faktur Host to Host/H2H (2015), serta e-Bupot atau bukti potong (2018). Lantas, apa saja perbedaan antara Coretax dengan sistem perpajakan yang lama?
Perbedaan Coretax dengan Sistem Perpajakan yang Lama
Berikut sejumlah perbedaan Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) dan sistem perpajakan elektronik yang lama (djponline.pajak.go.id):
1. Teknologi yang Digunakan
Melansir JKIS: Jurnal Komunikasi dan Ilmu Sosial (2024), Coretax diklaim mengadopsi teknologi mutakhir, seperti komputasi awan (cloud computing), kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dan analisis big data untuk mengoptimalkan proses administrasi perpajakan.
Sementara itu, mengacu pada laman DJP Kemenkeu, sistem perpajakan DJP Online mengusung Single Login. Single Login adalah salah satu program dari Rencana Strategis DJP 2014-2019, yang dilanjutkan pengembangannya menjadi program dari Rencana Strategis DJP 2020-2024.
Single Login disebut sebagai pintu masuk layanan berbasis 3C, yaitu click-call-counter. 3C sendiri adalah program pemberian pelayanan kepada wajib pajak dengan sistem kanal, tetapi tidak terbatas tersebut.
2. Sistem Keamanan
Coretax menerapkan prinsip privasi berdasarkan desain, di mana perlindungan data menjadi pertimbangan utama sejak tahap desain sistem. Kerangka kerja perlindungan data Coretax terdiri dari tiga lapisan utama, yaitu keamanan infrastruktur, manajemen akses, dan protokol penggunaan data.
Setiap lapisan itu dirancang untuk memenuhi standar keamanan tertinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data yang berlaku. Penerapan sistem enkripsi menyeluruh dan mekanisme riwayat audit yang komprehensif memastikan integritas dan kerahasiaan data wajib pajak.
Sementara itu, mengacu pada Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan (2021), e-system perpajakan didukung sistem keamanan electronic filing identification number (E-FIN). Keberadaan E-FIN dianggap dapat membuat segala transaksi perpajakan yang dilakukan secara daring menjadi lebih aman, rahasia, dan terenkripsi.
Kemudian, e-system perpajakan memberikan kebebasan bagi wajib pajak dari kewajiban untuk membubuhkan tanda tangan. Sistem perpajakan online akan mengirimkan kode verifikasi yang tidak dapat dipalsukan, yang selanjutnya diinput oleh wajib pajak sebelum bertransaksi, sehingga dinilai aman.
3. Fitur Unggulan
Coretax mengusung beberapa fitur unggulan, seperti dashboard terintegrasi, modul analisis risiko, dan sistem notifikasi yang memudahkan pemantauan kepatuhan wajib pajak. Tak hanya itu, Coretax juga dilengkapi dengan antarmuka yang lebih ramah pengguna (user-friendly), sehingga memudahkan pengguna dalam mengakses dan menggunakan berbagai layanan perpajakan.
Sementara itu, mengutip laman DJP Kemenkeu, beberapa fitur bermanfaat yang terdapat pada situs DJP Online, seperti mengunduh kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) elektronik, pengajuan permohonan pemindahbukuan, serta mengajukan surat keterangan bebas atas pengalihan tanah/bangunan (SKB PHTB) hibah dan waris.