Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

4 Fakta Perpres Jokowi soal Tunjangan Pejabat Fungsional ASN

Tempo merangkum sejumlah ketentuan di dalam empat Perpres yang diteken jokowi tentang tunjangan jabatan pejabat fungsional pemerintah atau ASN.

17 Januari 2021 | 11.02 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken empat Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah mulai berlaku sejak Kamis pekan lalu, 7 Januari 2021. Keempat beleid mengatur tunjangan jabatan pejabat fungsional pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dari yang terendah Rp 360 ribu hingga tertinggi Rp 2 juta per bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo merangkum sejumlah ketentuan di dalam keempat beleid ini, berikut di antaranya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Tunjangan untuk Empat Jabatan Fungsional

Keempat beleid ini masih-masing mengatur tunjangan untuk empat jenis pejabat fungsional. Pertama, pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN.

Ketiga, analis perbendaharaan negara ahli. Keempat, pranata keuangan APBN. Nantinya, masih-masing pejabat fungsional ini akan diberikan tunjangan sesuai dengan level jabatannya.

2. Tunjangan Diberikan per Bulan

Semua tunjangan yang diatur dalam keempat beleid ini diberikan setiap bulan. Sumbernya yaitu dari APBN.

3. Pemberian Tunjangan Bisa Dihentikan

Dalam semua beleid, ada klausul dalam pasal 5 yang mengatur soal penghentian pemberian tunjangan. Ini terjadi kalau pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau hal-hal lainnya.

4. Daftar Besar Tunjangan

Adapun total besaran tunjangan jabatan per bulan yang tercantum dalam keempat beleid ini yaitu:

Pertama, pembina teknis perbendaharaan di Perpres 3 Tahun 2021
Rp 360 ribu (untuk level terampil)
Rp 540 ribu (mahir)
Rp 960 ribu (penyelia)

Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN di Perpres 4 Tahun 2021
Rp 540 ribu (ahli pertama)
Rp 1,1 juta (ahli muda)
Rp 1,38 juta (ahli madya)

Ketiga, analis perbendaharaan negara di Perpres 5 Tahun 2021
Rp 540 ribu (ahli pertama)
Rp 1,1 juta (ahli muda)
Rp 1,38 juta (ahli madya)
Rp 2,025 juta (ahli utama)

Keempat, pranata keuangan APBN di Perpres 6 Tahun 2021
Rp 360 ribu (terampil)
Rp 540 ribu (mahir)
Rp 960 ribu (penyelia)

Beleid yang telah diteken Presiden Jokowi itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. "Besaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," dinukil dari Pasal 3 beleid tersebut.  

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus