Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken empat Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah mulai berlaku sejak Kamis pekan lalu, 7 Januari 2021. Keempat beleid mengatur tunjangan jabatan pejabat fungsional pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dari yang terendah Rp 360 ribu hingga tertinggi Rp 2 juta per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo merangkum sejumlah ketentuan di dalam keempat beleid ini, berikut di antaranya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Tunjangan untuk Empat Jabatan Fungsional
Keempat beleid ini masih-masing mengatur tunjangan untuk empat jenis pejabat fungsional. Pertama, pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN.
Ketiga, analis perbendaharaan negara ahli. Keempat, pranata keuangan APBN. Nantinya, masih-masing pejabat fungsional ini akan diberikan tunjangan sesuai dengan level jabatannya.
2. Tunjangan Diberikan per Bulan
Semua tunjangan yang diatur dalam keempat beleid ini diberikan setiap bulan. Sumbernya yaitu dari APBN.
3. Pemberian Tunjangan Bisa Dihentikan
Dalam semua beleid, ada klausul dalam pasal 5 yang mengatur soal penghentian pemberian tunjangan. Ini terjadi kalau pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau hal-hal lainnya.
4. Daftar Besar Tunjangan
Adapun total besaran tunjangan jabatan per bulan yang tercantum dalam keempat beleid ini yaitu:
Pertama, pembina teknis perbendaharaan di Perpres 3 Tahun 2021
Rp 360 ribu (untuk level terampil)
Rp 540 ribu (mahir)
Rp 960 ribu (penyelia)
Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN di Perpres 4 Tahun 2021
Rp 540 ribu (ahli pertama)
Rp 1,1 juta (ahli muda)
Rp 1,38 juta (ahli madya)
Ketiga, analis perbendaharaan negara di Perpres 5 Tahun 2021
Rp 540 ribu (ahli pertama)
Rp 1,1 juta (ahli muda)
Rp 1,38 juta (ahli madya)
Rp 2,025 juta (ahli utama)
Keempat, pranata keuangan APBN di Perpres 6 Tahun 2021
Rp 360 ribu (terampil)
Rp 540 ribu (mahir)
Rp 960 ribu (penyelia)
Beleid yang telah diteken Presiden Jokowi itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. "Besaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," dinukil dari Pasal 3 beleid tersebut.