Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau PNS selain mendapat gaji pokok bulanan juga mendapat sejumlah tunjangan. Meski sama-sama berstatus PNS abdi negara, namun terdapat perbedaan dalam hal tunjangan kinerja diantara instansi atau lembaga pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masing-masing lembaga atau instansi pemerintah telah ditetapkan besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS-nya. Besaran tersebut ditetapkan melalui peraturan presiden atau perpres.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tunjangan kinerja punya nominal yang berbeda, tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik pelaksana maupun fungsional.
Dari banyaknya instansi PNS, terdapat lima instansi yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi pada PNS-nya, meliputi:
- Direktorat Jenderal Pajak
Tunjangan kinerja PNS DPJ diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi ditetapkan sebsar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I.
- Pemprov DKI Jakarta
Besaran tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta sangat variatif, tergantung masa kerja dan jabatan yang sedang diemban, baik di ranah fungsional maupun pelaksana. PNS DKI Jakarta juga mendapat pemasukan tambahan di luar gaji, disebut dengan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) yang mencapai nominal Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
- Badan Pemeriksa Keunangan atau BPK
Tunjangan PNS BPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. Di mana tunjangan paling rendah sebesar Rp. 1.540.000 untuk level jabatan I dan tunjangan tertinggi sebesar Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17.
- Kementerian Keuangan
Tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dengan nominal tunjangan terendah sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah, dan Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.
- Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja bagi PNS Kemenkum HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015, dengan nominal tunjangan terendah sebesar Rp 2.211.000 untuk jabatan kelas 3, dan Rp 27.577.500 untuk PNS kelas 17 (tertinggi).
DELFI ANA HARAHAP
Baca juga: