Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga menyatakan kesulitan membayar gaji pegawai usai pemangkasan anggaran. Adapun penghematan anggaran yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp 306,69 triliun, yang berasal dari anggaran belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perintah pemangkasan anggaran itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Lantas, kementerian dan lembaga mana saja yang mengaku kesusahan membayar gaji pegawai?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BP Haji Kekurangan Anggaran Belanja Pegawai
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf mengatakan bahwa pihaknya terdampak efisiensi anggaran sebesar Rp 85,9 miliar atau 66,21 persen dari pagu Rp 129,7 miliar pada 2025. Dia pun menjelaskan, pihaknya tidak mampu membayar gaji pegawai. “Kami juga mengalami kekurangan anggaran untuk belanja pegawai. Karena anggaran yang tersedia saat ini sebesar Rp 3,7 miliar, belum memadai untuk membayar gaji dan tunjangan kinerja pegawai. Diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 24,6 miliar,” kata Irfan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Komisi Yudisial Hanya Mampu Bayar Gaji Hingga Oktober 2025
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menuturkan bahwa pemangkasan anggaran sebesar 54 persen membuat lembaganya hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Oktober 2025. Apabila tidak ada tambahan, lanjut dia, maka operasional KY terancam lumpuh. “Gaji pegawai saja hanya cukup sampai bulan Oktober. Saya tadi dapat kabar, BBM (bahan bakar minyak) kami mulai bulan depan beli sendiri, keteteran kami,” ucap Amzulian ketika ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi Bisa Bayar Gaji Sampai Mei 2025
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengungkapkan bahwa lembaganya terancam hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. Dia menguraikan, dari pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar, MK harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 226,1 miliar.
Dengan adanya pemblokiran itu, pagu anggaran MK menjadi Rp 385,5 miliar, di mana kini tersisa sebesar Rp 69 miliar. Sisa anggaran tersebut, kata Heru, akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 45,09 miliar, serta Rp 13,1 miliar untuk tenaga pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) dan tenaga kontrak. “Dengan demikian, kami terhadap pemotongan tersebut memiliki dampak. Satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan sebesar Rp 45 miliar sampai bulan Mei,” ujar Heru dalam raker bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Kementerian Transmigrasi Terancam Tak Mampu Bayar Gaji Penuh
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanagara menuturkan kementeriannya awalnya mendapatkan pagu sebesar Rp 122,4 miliar, tetapi setelah dipotong hanya tersisa Rp 43,16 miliar. Dia pun mengaku kekurangan dana sebesar Rp 50 miliar untuk menggaji pegawai imbas pemangkasan anggaran. “Kekurangan gaji pegawai kami sejumlah Rp 50 miliar akan diusulkan ke Bendahara Umum Negara sesuai dengan arahan Menteri Keuangan. Kemudian, anggaran yang ada pada DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) saat ini belum memperhitungkan kebutuhan honor pegawai sejumlah Rp 22 miliar,” kata Iftitah dalam raker bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Dia menguraikan, jumlah pegawai Kementrans adalah 637 orang, di mana 303 orang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kemudian, 88 orang lainnya merupakan ASN yang dipindahkan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta 246 orang tenaga non-ASN.
Honor Pendamping Desa Berpotensi Dicoret 2 Bulan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan pemangkasan anggaran berdampak pada honor pendamping desa yang dipotong Rp 554,8 miliar atau setara dua bulan honor seluruh pendamping. Dengan demikian, lanjut dia, pendamping desa kemungkinan hanya bisa dibayar honornya selama 10 bulan. "Pendamping bisa digaji 10 bulan, tapi insyaallah 12 bulan aman. Nanti akan kami perjuangkan agar lengkap 12 bulan. Pendamping desa jangan galau dengan honor belum lengkap dua bulan terakhir," ucap Yandri dalam raker bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.