Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki era digital, masyarakat seringkali melakukan aktivitas melalui internet. Seperti diketahui, internet menjadi ranah yang melahirkan pola-pola kejahatan baru yang dikenal sebagai penipuan online atau cyber crime.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai pengguna internet, Anda dituntut waspada dari hal semacam ini, yaitu dengan mengetahui berbagai jenis penipuan online dan cara melaporkannya.
Modus yang biasa dilakukan pelaku penipuan online
Pada umumnya, tujuan para pelaku penipuan online adalah membobol dan mencuri data-data pribadi. Itu bisa berbentuk PIN, kode OTP, nomor kartu kredit, nomor CVV/CVC kartu kredit, expired date kartu, dan sebagainya. Data-data tersebut jadi incaran mereka, supaya mereka dapat meretas atau mengambil alih akun pribadi atau akun finansial Anda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip bca.co.id, pelaku penipuan online sekarang punya banyak cara dan metode untuk melakukan penipuan. Misalnya phishing, dimana pelaku memancing korban untuk memberikan data-data sensitif secara cuma-cuma. Phishing biasanya dilakukan dengan berbagai media dan perantara, seperti e-mail, SMS, hingga telepon langsung.
Ada juga metode penipuan online lainnya, yaitu fake account pada platform media sosial, dimana pelaku memalsukan akun-akun resmi sebuah bank di Twitter, Instagram, dan sebagainya. Tujuannya masih sama, yaitu untuk mendapatkan data-data rahasia milik korban yang digunakan untuk membobol rekening korban.
Cara mencegah dan melaporkan penipuan online
1. Tidak mudah percaya
Bila Anda menerima pesan yang menyebut bahwa Anda memenangkan program undian berhadiah, pastikan kembali dengan menelepon call center bank atau perusahaan. Cek apakah memang betul-betul menyelenggarakan program undian atau tidak.
Selain itu, Anda juga perlu merhatikan nama kontak dan gaya percakapan pengirim pesan. Jika ragu, sebaiknya blokir saja kontaknya
2. Cek di OJK
Bila Anda mendapat penawaran untuk berinvestasi terhadap suatu perusahaan, ada baiknya bertanya lebih dulu kepada pakar atau ahli keuangan dan investasi. Mengutip permatabank.com, Anda juga bisa melakukan pengecekan produk keuangan kepada layanan pelanggan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum memutuskan mengikuti penawaran investasi tersebut.
3. Laporkan kepada pihak berwenang
Ini salah satu cara terbaik dengan melaporkan tindakan penipuan online terbaik kepada pihak berwenang. Datangi kantor polisi terdekat, lalu masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemudian buat surat laporan. Perlu diketahui bahwa Anda harus menyiapkan beberapa berkas, seperti bukti percakapan dan transaksi dengan pelaku, hingga bukti transaksi finansial.
4. Membuat laporan pada situs lapor.go.id
Lapor.go.id adalah situs resmi yang dikembangkan pemerintah Indonesia sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan aduan dan menyampaikan aspirasinya. Posedurnya tak begitu rumit, Anda dapat melaporkan kasus yang dialami. Biasanya, membutuhkan 3-5 hari untuk situs Lapor memproses aduan.
5. Lapor lewat call center bank
Setiap tindakan penipuan online akan bermuara pada data finansial, maka segera amankan akun rekening dengan melapor kepada call centre bank. Setiap bank memiliki nomor call center masing-masing, Anda perlu mengetahui nomor call center bank yang Anda gunakan.
6. Lapor lewat aplikasi contact center bank
Ada beberapa bank yang memiliki aplikasi contact center resmi. Penipuan online atau cyber crime telah dinyatakan sebagai tindak kriminal yang dapat dihukum berdasarkan UU ITE. Setiap negara sudah membuat dasar hukum dan cara melaporkan penipuan online untuk melindungi masyarakatnya. Itulah sekilar pembahasan tentang mencegah dan melaporkan penipuan online.
KAKAK INDRA PURNAMA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.