Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

9.378 Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Luar Negeri via Bandara Soekarno-Hatta, Apa Saja Modusnya?

Jumlah pekerja migran ilegal ini meningkat 35 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.934 orang.

28 Desember 2024 | 12.00 WIB

Suasana Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-hatta, Jumat 27 Desember 2024. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Perbesar
Suasana Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-hatta, Jumat 27 Desember 2024. TEMPO/ Joniansyah Hardjono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 9.378 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural (CPMI NP) atau Pekerja Migran ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya ke Luar Negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta selama periode Januari-Desember 2024. Jumlah ini meningkat 35 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.934 orang.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekitar 90 persen CPMI NP yang ditunda keberangkatannya itu menyaru sebagai wisatawan yang akan berlibur ke Luar Negeri," ujar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta Bismo Surono kepada Tempo, Jumat 27 Desember 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sebanyak 10 persennya adalah penumpang yang masuk dalam sistem pencegahan," kata Bismo menambahkan. 

Bismo mengatakan, modus sebagai turis yang akan berlibur, jalan jalan dan wisata ziarah ke luar negeri dilakukan para CPMI NP itu untuk mengelabui petugas. "Negara tujuan mereka adalah Asia dan Timur Tengah," kata Bismo. Adapun negara negara yang paling banyak dituju mereka untuk bekerja adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang dan Arab Saudi.  

Menurut Bismo, jika dilihat secara kasat mata, penampilan mereka memang tidak seperti mau bekerja. Mereka pada umumnya berpenampilan dan berdandan serta  bergaya layaknya turis yang akan berlibur. "Modusnya berlibur, mereka mencoba mengelabui petugas. Namun, saat dilakukan pemeriksaan   lebih lanjut ditemukan indikasi akan bekerja di Luar Negeri.  

Ia menjelaskan TPI Soekarno Hatta melakukan pengetatan pencegahan untuk mencegah para pekerja migran itu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang kini marak. "Jangan sampai ketika berangkat mengaku mau berlibur, sampai di sana ternyata bekerja alias PMI non-prosedural dan ketika ada masalah di sana baru bilang."  

Menurut Bismo, pengetatan pencegahan  dengan mengintensifkan pemeriksaan, profiling penumpang yang akan berangkat ke Luar Negeri. "Serta memperkuat tahap  wawancara saat penumpang masuk area imigrasi," kata Bismo.  

Petugas, kata dia, dengan jeli melakukan profiling, wawancara penumpang terkait tujuannya ke luar negeri serta melakulan pemeriksaan dokumen dengan seksama. Pada tahap wawancara itulah, petugas menemukan banyak keganjilan dan kecurigaan para penumpang yang sebagian besar mengaku akan berlibur tersebut.   

Petugas juga menemukan bukti dan gelagat yang mencurigakan ketika CPMI itu  diwawancarai petugas imigrasi secara intensif.  

Sehingga, setelah dilakukan pendalaman wawancara diketahui jika mereka ternyata akan bekerja di Luar Negeri. Saat dilakukan pemeriksaan lebih detail, para CPMI itu  juga tidak memiliki dokumen dan menjadi pekerja migran non prosedural. "Sehingga kami lakukan penundaan keberangkatan," kata Bismo. 

Sementara itu, kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terus menerus mengimbau agar para CPMI tersebut tidak terbujuk rayu dengan iming iming gaji besar di Luar Negeri.  

Dia menambahkan, upaya pencegahan CPMI non prosedural terus dilakukan Imigrasi Soekarno-Hatta berkolaborasi dengan  Polres Bandara Soekarno Hatta dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus